Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Sem Nalpa Jelaskan Arah dan Tujuan Dewan Usulkan Raperda Rumah Susun

Redaksi by Redaksi
June 3, 2025
Sem Nalpa Jelaskan Arah dan Tujuan Dewan Usulkan Raperda Rumah Susun

Sem Nalpa Saat Penyampaian Raperda Inisiatif Dewan (Foto/Rivaldi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Rumah Susun, menjadi salah satu raperda inisiatif DPRD Bontang yang telah resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin, 2 Juni 2025, kemarin.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling menyatakan ke-empat raperda inisitaif dewan ini merupakan hasil kajian dari kunjungan dan masukan dari masyarakat.

Sem Nalpa menjelaskan, mengenai Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun.

Kata dia, raperda ini untuk mengatur penyelenggaraan rumah susun di daerah dengan kebijakan yang diarahkan untuk mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.

Baca juga: Inisiatif DPRD, Bontang Segera Miliki Regulasi Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengembangan daerah perkotaan ke arah vertikal, serta untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh atau permukiman kumuh.

“Serta, meningkatkan penggunaan sumber daya tanah perkotaan. Serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan Rumah Susun,” paparnya.

Selain itu, raperda ini diharap dapat menjamin perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan bagian bersama, serta benda bersama yang adil.

Masih dalam pemaparannya. Sem Nalpa menegaskan ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun ini.

Adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan Penyelenggaraan Rumah Susun yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Bontang. Meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dalam bentuk perda.

“Serta untuk menguraikan sejauh mana kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bontang dalam melaksanakan Penyelenggaraan Rumah Susun,” paparnya.

Sekedar diketahui, jalannya rapat paripurna mengenai Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan Dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Kota Bontang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontang
ShareTweet
Previous Post

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Next Post

Beri Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Dewan Dorong Perubahan Perda 5 Tahun 2015 

Related Posts

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut
WARTA

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif
EKBIS

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 
DPRD Bontang

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 

Next Post
Beri Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Dewan Dorong Perubahan Perda 5 Tahun 2015 

Beri Perlindungan Hukum Usaha Mikro, Dewan Dorong Perubahan Perda 5 Tahun 2015 

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.