Dialektis.co – Mulai diterapkannya biaya parkir progresif di Citimall Bontang, mendapat dukungan dari anggota DPRD setempat.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menyampaikan penyesuaian tarif tersebut telah melalui kajian dan wajar seiring peningkatan pengunjung di pusat perbelanjaan tersebut.
“Itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Sebelum diterbitkan peraturan wali kota,” ujarnya.
Namun, Rustam menekankan dengan demikian harus diimbangi dengan peningkatan perawatan fasilitas.
Menurutnya saat ini pihak pengelola telah menyiapkan area parkir yang cukup memadai. Maka, sudah sewajarnya dilakukan penyesuaian tarif.
Di sisi lain, kebijakan ini dipercaya akan turut meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retrebusi parkir.
Baca juga: Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
Lebih lanjut, Rustam kembali menekankan pengelolaan yang baik diharapkan dapat berjalan seimbang dengan fasilitas yang diterima pengguna.
Sebelumnya diwartakan, area parkir Citimall Bontang resmi menerapkan pajak progresif mulai 1 Agustus 2026.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/272/DISHUB/2026.
Yakni, besaran tarif menggunakan skema progresif berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir.
Dirincikan, untuk tarif sepeda motor Rp3.000 berlaku pada satu jam pertama. Kemudian Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Sementara kendaraan box dikenakan Rp7.000 pada satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Kendaraan truk dikenakan Rp10.000 pada satu jam pertama serta Rp4.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Adapun kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap dua jam berikutnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post