DIALEKTIS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), telah disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin, (2/6/2025) kemarin.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling menyampaikan Raperda Pemberdayaan UMKM ini merupakan inisitaif dewan.
Sem Nalpa menjelaskan, tujuan Raperda Pemberdayaan UMKM ini ialah untuk meningkatkan kualitas kehidupan para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Baca juga: Inisiatif DPRD, Bontang Segera Miliki Regulasi Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Pembaharuan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, serta regulasi yang ada saat ini.
Diharapkan, nantinya setelah diundangkan Raperda ini dapat menjadi instrument regulasi yang mendorong pelaku UMKM lokal semakin maju.
“Tujuannya, adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Bontang,” ujarnya.
Keberadaan Raperda ini juga diharap dapat menguraikan sejauh mana kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bontang dalam melaksanakan pemberdayaan UMKM.
Baca Juga: Sem Nalpa Jelaskan Arah dan Tujuan Dewan Usulkan Raperda Rumah Susun
Sekedar diketahui, jalannya rapat paripurna mengenai Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan Dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Kota Bontang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking.news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di lin https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post