Dialektis.co – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bontang, Yessy Waspo Prasetyo membantah tudingan menghamburkan uang senilai Rp3 miliar, hanya digunakan untuk membeli 27 unit mikrofon.
Ia memastikan narasi yang disebarkan di sejumlah akun anonym media sosial (Medsos) tersebut tidak benar.
Yessy menjelaskan, anggaran APBD Murni Tahun Anggaran 2025 yang dituduhkan tersebut sebenarnya dialokasikan untuk membangun Paperless Conference System.
Dilakukan sebagai bagian dari percepatan transformasi digital dan efisiensi penggunaan kertas. Serta dukungan penuh terhadap program Satu Data Indonesia (SDI).
“Bukan hanya mikrofon. Tapi kita membangun Paperless Conference System,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Rabu (5/8).
Dirincikan, pengadaan paket tersebut mencakup masing-masing 27 unit monitor, mini PC dan mikrofon konferensi.
Kemudian terdapat juga server utama, audio conference, pengendali mikrofon, integrasi LED, meja khusus, instalasi, commissioning, pendampingan teknisi, pelatihan penggunaan unit dan garansi.
Jumlah 27 unit tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Yakni untuk ketua DPRD, dua wakil ketua, 22 anggota DPRD, serta dua unit untuk operator pendamping.
Masih kata Yessi, seluruh pengadaan juga sesuai dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Standar Harga Satuan (SSH) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Jadi pernyataan bahwa anggaran Rp3 miliar hanya untuk 27 unit mikrofon itu tidak benar. Totalnya Rp3,024 miliar, dengan harga SSH Rp112 juta per unit melalui skema e-Katalog,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yessy menegasakan mulai dari proses perencanaan hingga pengadaan barang tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan Sekretariat DPRD Kota Bontang tersebut telah mendapatkan persetujuan setelah melalui tahap asistensi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang melibatkan Baperida, Inspektorat, BPKAD, serta Bagian Hukum.
“Seluruh kegiatan sesuai tahapan dan ketentuan yang ada (regulasi),” terangnya.
Diceritakan Yessy, pada saat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. Kegiatan tersebut juga sempat menjadi sampel pemeriksaan.
“Saat audit laporan 2025 yang dilakukan di 2026, kebetulan jadi sampel pemeriksaan. BPK melihat dari proses perencanaannya dan pengadaan serta barang yang datang semua sesuai,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post