DIALEKTIS.CO – Kendala sistem penyelenggaraan drainase perkotaan di Kota Bontang, Kalimantan Timur menuai perhatian serius dari legislator di Gedung DPRD setempat.
Buktinya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mereka.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling menegaskan raperda inisiatif ini merupakan hasil kunjungan dan masukan dari masyarakat.
“Hasil kunjungan. Jadi, informasi yang kami dapat itu yang dituangkan dalam raperda,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang paripurna, Senin (2/6/2025).
Politisi Gerindra itu pun mengakui, inspeksi mendadak ke sejumlah drainase yang dilakukan Komisi C belakangan ini menjadi salah satu materi penguat informasi isi raperda.
Raperda ini diharap dapat menjadi regulasi yang efektif untuk mengatasi persoalan yang terjadi saat ini dan mencegah sejumlah kendala yang diprediksi berpeluang dihadapi di kemudian hari.
Nantinya Reperda Sistem Penyelenggaraan Drainase Perkotaan ini akan melalui proses pembahasan, serta sinkronisasi terselbih dahulu sebelum diketuk untuk diundangkan.
“Semoga aturan ini dapat segera diketuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam jalannya paripurna selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Sem Nalpa menyampikan 4 raperda inisiatif dewan. Yakni:
- Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun.
- Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah.
- Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
- Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking.news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di lin https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post