Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

Komisi IV DPRD Terima Keluhan Warga Transmigran Simpang Pasir

Minta Pemprov Selesaikan Perkara

by Redaksi
June 8, 2021
Komisi IV DPRD Terima Keluhan Warga Transmigran Simpang Pasir

Wakil Ketua Pansus LKPJ, Rusman Ya’qub

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim membahas permasalahan terkait warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda pada Senin (7/6/2021) di gedung E, lantai 1.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa pihaknya sekadar memfasilitasi terhadap keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang sudah bermukim di sana sejak tahun 1973-1974.

Hingga saat ini, masyarakat belum juga mendapat haknya yakni tanah 1,5 hektar untuk tiap kartu keluarga (KK).

“Ada 118 KK yang belum mendapat haknya dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” ungkap Rusman kepada awak media.

Demi menuntaskan polemik tersebut, berbagai upaya sudah dilewati. Pertama, dari pengadilan tingkat pertama yang memvonis bahwa Pemprov wanprestasi dan berakhir pada Pemprov harus segera mengganti rugi.

Berlanjut di pengadilan tinggi yang mengoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama. Rupanya tidak dalam wanprestasi. Namun, Pemprov dianggap melawan hukum akibat tak memberikan hak untuk masyarakat.

Setelah keputusan di tingkat pertama keluar, maka kembali dikoreksi di tingkat kasasi. Diungkapkan bahwa Pemprov harus merealisasikan lahan seluas 1,5 hektar untuk tiap KK.

“Jadi Pemprov tidak boleh berkelit lagi, harus taat hukum wajib melakukan keputusan MA. Tapi yang menjadi kendalanya sekarang adalah teknis eksekusinya bagaimana, apakah saat ini masih terdapat lahan di Samarinda,” tegas Rusman.

Oleh sebab itu, Komisi IV meminta kuasa hukum masyarakat dan Pemprov untuk bisa berkoordinasi lebih lanjut perihal teknis penyelesaian masalah tersebut. Terkait dengan ganti rugi, Pemprov menginginkan agar ada fatwa dari MA terlebih dahulu.

“Untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus dipersiapkan Pemprov sebesar Rp 59 miliar, karena harga per 1,5 hektarnya Rp 500 juta untuk 118 KK,” pungkasnya. (MFA/Yud).

Tags: Komisi IV DPRD KaltimRusman YakubSimpang Pasir Palaran
Previous Post

Polisi Sita 29 Poket Sabu dari Pemuda di Bontang Baru, Pemasok Diburu

Next Post

Persiapkan SDM Menyongsong IKN, Universitas Pertama di PPU Segera Dibangun

Next Post
Persiapkan SDM Menyongsong IKN, Universitas Pertama di PPU Segera Dibangun

Persiapkan SDM Menyongsong IKN, Universitas Pertama di PPU Segera Dibangun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.