DIALEKTIS.CO – RMT (20) tersangka pengedar sabu-sabu asal Jalan MH Thamrin Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang.
Dari kediaman pemuda itu, polisi menyita 29 poket sabu siap edar seberat 13,22 gram.
Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu M Rakib Rais melalui Kabag Humas, AKP Suyono menyampaikan penangkapan RMT merupakan hasil pengembangan penyelidikan peredaran narkoba di Kota Bontang.
“Ditangkapnya pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekira jam 14.15 Wita,” ujar Suyono dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (9/6/2021).
Terangnya, saat digeledah Polisi mendapati barang haram tersebut disembunyikan dalam dompet warna merah.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengambangan lebih lanjut.
Polisi pun tengah memburu keberadaan pemasuk sabu tersebut.
Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post