Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kasus Muara Kate: Beredar Video Istri Misran Toni Histeris, Pengacara Ikut Ditahan

Misran Toni yang sudah ratusan hari ditahan kembali digiring ke ruang tahanan. Seorang pendamping hukumnya ikut ditangkap

Redaksi by Redaksi
November 18, 2025
Kasus Muara Kate: Beredar Video Istri Misran Toni Histeris, Pengacara Ikut Ditahan

Tangkap Layar, Misran Toni Dibawa Kembali ke Ruang Tahanan

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Salah seorang Tim Pendamping kasus Muara Kate, Fathur Rahman dari PBH PERADI Balikpapan dikabarkan ditangkap oleh Kapolres Paser, Selasa (18/11) pukul 21.55 WITA malam tadi.

Pradarma Rupang dari Koalisi Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Muara Kate menilai penahanan ini bentuk kesewenang-wenangan.

“Fathur ditangkap saat keluar kantor Polres Paser mendampingi pelepasan Misran Toni dari Rutan Polres karena masa penahanan telah habis,” kata Rupang.

Baca juga: Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi

Sebelumnya, Fathur Rahman bersama sejumlah warga mendatangi Polres Paser untuk memastikan Misran Toni warga Muara Kate yang masa penahanannya dinyatakan habis pukul 17.30 WITA dilepaskan demi hukum.

Bagi tim pendamping dan keluarga, Misran Toni wajib dibebaskan. Terlebih pejuang lingkungan itu telah menjalani penahanan selama 119 hari tanpa pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

Video yang diterima media ini, keluarga Misran Toni terlihat histeris saat rombongan yang membawa pria 60 tahun dengan tuduhan pembunuhan itu keluar dari Polres Paser. Mereka dicegat di jalan, tak jauh dari Polsek Tanah Grogot.

“Suamiku bukan pembunuh,” teriak istri Misran Toni saat kendaraan mereka dihentikan di jalan.

Baca Juga: Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

Informasi warga, rombongan itu dihentikan sejumlah petugas Kepolisian dipimpin langsung Kapolres Paser yang saat itu tidak mengenakan seragam dinas. Misrantoni akhirnya gagal dibawa pulang dan tetap tertahan.

Pelepasan Misran Toni kembali ditangguhkan kepolisian dengan dalih harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser terkait proses pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan (tahap 2).

Sementara tim pendamping dan keluarga yang konsisten menolak penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang batubara menilai, berdasar surat perintah pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Han/95.h/XI/RES.1.6./2025/Reskrim Misran Toni seharusnya sudah lepas demi hukum.

Baca juga: Soal Kasus Penyerangan Warga Muara Kate, Pigai Persilahkan Lapor Komnas HAM

Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 22 Oktober 2025 dilanjutkan tanggal 29 Oktober s/d 18 November 2025.

Hingga informasi ini dipublis, media ini belum mendapat keterangan resmi versi polisi terkait kejadian penahanan Fathur Rahman serta penghadangan rombongan yang membawa Misran Toni keluar dari rutan Polres Paser tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tolak Tambang
ShareTweet
Previous Post

Wabup Mahyunadi Lepas 166 Atlet, Ikuti POPDA 2025 Kaltim di PPU

Next Post

Cara Unik SMPN 2 Bontang Edukasi Siswa Lewat Sedekah Botol, Ecobrick jadi Kursi & Pot

Related Posts

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak
WARTA

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Next Post
Cara Unik SMPN 2 Bontang Edukasi Siswa Lewat Sedekah Botol, Ecobrick jadi Kursi & Pot

Cara Unik SMPN 2 Bontang Edukasi Siswa Lewat Sedekah Botol, Ecobrick jadi Kursi & Pot

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.