Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

Redaksi by Redaksi
October 28, 2025
Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim - LBH Smd)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Tepat setahun pristiwa tragis kecelakaan hauling batubara yang menewaskan Pendeta Pronika di Muara Kate, Kabupaten Paser. Kasus hukum, seputar konflik dugaan kejahatan lingkungan itu belum juga rampung.

Mirisnya lagi, seorang warga lain bernama Misran Toni yang aktif menolak hauling masih ditahan. Melalui pernyataan resminya, keluarga bersama JATAM Kaltim dan LBH Samarinda menuding penahanan ini bentuk kriminalisasi.

Kasus ini bermula pada 26 Oktober 2024 lalu, saat tewasnya Pendeta Pronika. Sejak saat itu, Misran Toni menjadi salah satu penggerak solidaritas warga untuk menolak aktivitas hauling batubara di jalan publik.

Dalam banyak kesempatan, ia menolak segala bentuk bujukan maupun iming-iming uang dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh kegiatan ilegal lalu lintas batubara.

Baca juga: Soal Kasus Penyerangan Warga Muara Kate, Pigai Persilahkan Lapor Komnas HAM

Misran Toni ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana atas peristiwa yang terjadi pada tanggal pada 15 November 2024 di Dusun Muara Kate.

Peristiwa ini menyebabkan dua masyarakat Adat Muara Kate menjadi korban, mereka yang selama ini dengan keras menolak aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining di Jalan umum.

Masa penahanan Misran Toni telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, hingga kini telah dua kali maksimal upaya perpanjangan penahanan. Masa perpanjangan penahanan dimohonkan oleh Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang pertama dilakukan sejak tanggal 18 September – 13 Oktober, perpanjangan kedua sejak tanggal 13 Oktober – 12 November 2025.

Lebih jauh, keluarga Misran Toni mengaku baru menerima surat perpanjangan masa penahanan pada 16 Oktober 2025. Padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir pada 13 Oktober 2025. Keterlambatan ini menguatkan dugaan mereka, proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan.

Baca juga: Masyarakat Ajukan Surat Keberatan Jalan Umum Dilalui Truk Batubara

“Masa perpanjangan masa penahanan yang terus dimohonkan Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Tanpa memperhatikan penerapan Scientific Crime Investigation sebagaimana standar penyidikan profesional yang seharusnya diterapkan,” ungkap Windi Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Selasa (28/10).

Menurutnya, hal itu semakin terbukti. Dengan hingga saat ini, motif utama dalam perkara ini pun belum ditemukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai Polda dan Polres Paser, tidak memahami akar konflik yang selama ini terjadi di tengah masyarakat Muara Kate – Batu Kajang.

Protes warga yang tersebut telah terjadi sejak Bulan Desember 2023. Puncak kemarahan warga terjadi pasca kendaraan angkutan batubara PT. Mantimin Coal Mining mengalami kecelakaan di Dusun Muara kate yang mengakibatkan seorang Pendeta bernama Pronika, meninggal dunia setelah terlindas truk pengangkut batu bara.

Kata dia, Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim – LBH Smd),  telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, pada jumat 24 Oktober 2025.

Bahwa Berdasarkan ICCPR atau Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 9 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan.

“Kami mendesak agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot segera membatalkan dan menolak masa perpanjangan masa penahanan Misran Toni,” tegasnya.

Baca juga: BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Dalam seluruh rangkaian pemeriksaan. Misran Toni selalu bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mangkir. Dengan demikian, alasan subjektif untuk menahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak terpenuhi.

Selain itu, seluruh barang bukti yang relevan telah diamankan oleh penyidik Polres Paser, termasuk satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain seperti pusaka, parang, dan mandau. Hal ini jelas membuktikan bahwa tidak ada resiko Misran Toni menghilangkan atau merusak barang bukti.

Penetapan serta perpanjangan masa penahanan ini dinilai bukan hanya tidak berdasar secara hukum. Tetapi juga sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas. Terutama warga Muara Kate dan Batu Kajang.

“Misran Toni adalah tokoh masyarakat sekaligus teladan dalam gerakan menolak hauling batubara yang jelas terbukti menciptakan Konflik sosial. Pelanggaran hukum dan menyebabkan sedikitnya Tujuh Korban kritis hingga meninggal dunia dari aktivitas ilegal lalu lintas Batubara di jalan umum,” tegasnya.

Mereka pun mengingatkan, Jaksa harus teliti dan berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, dengan memperhatikan rasa keadilan publik demi menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum.

Kasus ini menunjukkan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat pejuang lingkungan hidup, yang justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan dan motif yang jelas, serta dengan mengabaikan seluruh rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Mereka menegaskan perjuangan Misran Toni ini merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menahan seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sama artinya dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Kami mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Misran Toni dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

Jaksa harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat untuk memperjuangkan lingkungan hidup nya yang baik dan sehat.

Hingga informasi ini dipublis, awak media masih berupaya mengkonformasi pernyataan ini kepada pihak-pihak terkait. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerah
ShareTweet
Previous Post

JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia

Next Post

Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Related Posts

Waspada Modus “Segitiga” di Bontang: Barang Sampai Rumah, Tapi Uang Melayang
WARTA

Waspada Modus “Segitiga” di Bontang: Barang Sampai Rumah, Tapi Uang Melayang

Terungkap Modus Sales Motor Wanita Kelabui Puluhan Warga Muara Badak, Masih Buron
WARTA

Terungkap Modus Sales Motor Wanita Kelabui Puluhan Warga Muara Badak, Masih Buron

Musnahkan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Sabu 1Kg dan 50 Butir Ekstasi
WARTA

Musnahkan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Sabu 1Kg dan 50 Butir Ekstasi

Tergiur Harga Murah, Enam Pembeli Motor Curian di Bontang Ikut Masuk Penjara
WARTA

Tergiur Harga Murah, Enam Pembeli Motor Curian di Bontang Ikut Masuk Penjara

Polres Bontang Kembalikan 7 Motor Barang Bukti Pencurian ke Pemilik, Tanpa Biaya
WARTA

Polres Bontang Kembalikan 7 Motor Barang Bukti Pencurian ke Pemilik, Tanpa Biaya

Pasarkan Laptop Curian di Marketplace, AG Tak Berkutik Diciduk Polsek Muara Badak
WARTA

Pasarkan Laptop Curian di Marketplace, AG Tak Berkutik Diciduk Polsek Muara Badak

Next Post
Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Banyak Masuk Usia Pensiun, Bontang Persiapkan Guru & Kepsek Berprestasi Naik Jenjang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

128000216

128000217

128000218

128000219

128000220

128000221

128000222

128000223

128000224

128000225

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

138000191

138000192

138000193

138000194

138000195

138000196

138000197

138000198

138000199

138000200

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

158000111

158000112

158000113

158000114

158000115

158000116

158000117

158000118

158000119

158000120

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

178000251

178000252

178000253

178000254

178000255

178000256

178000257

178000258

178000259

178000260

178000261

178000262

178000263

178000264

178000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

188000286

188000287

188000288

188000289

188000290

188000291

188000292

188000293

188000294

188000295

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

198000191

198000192

198000193

198000194

198000195

198000196

198000197

198000198

198000199

198000200

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

218000101

218000102

218000103

218000104

218000105

218000106

218000107

218000108

218000109

218000110

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

238000206

238000207

238000208

238000209

238000210

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

news-1701