DIALEKTIS.CO, Samarinda – DPRD Kaltim menambah masa kerja tiga Panitia Khusus (Pansus) saat gelaran rapat paripurna ke-15 pada Selasa (8/6/2021).
Diketahui tiga Pansus tersebut antara lain Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Cara Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Dijumpai selepas paripurna, Jahidin selaku Ketua Pansus Tata Cara Program Pembentukan Peraturan Daerah menerangkan jika perpanjangan masa kerja Pansus dilakukan karena ada tahapan-tahapan yang belum terpenuhi.
Khususnya, menyangkut masalah uji publik, yang kemudian setelah dilaksanakannya uji publik diharapkan dapat mendengar masukan dari peserta yang hadir.
“Sehingga bukan maunya Pansus saja yang kita tuangkan ke dalam draf itu, yang kemudian setelah uji publik kita akan konsultasi fasilitas terakhir terkait produk hukum daerah ke Kemendagri,” paparnya Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu, Selasa (8/6/2021).
Legislator dari Fraksi PKB tersebut kembali mengungkapkan bahwa alur kerja Pansus tersisa dua tahapan lagi. Diantaranya, tahap I yakni menggelar uji publik dan tahap II menyempurnakan masukan dari uji publik untuk dibawa konsultasi ke Kemendagri.
“Dalam hal ini produk hukum daerah. Jadi dianggap, bahwa itu memenuhi syarat. Karena kita tidak bisa juga mengajukan paripurna pengesahannya kalau tidak mengikuti tahapan-tahapannya,” urainya.
Dengan kata lain, selaku Ketua Pansus, Jahidin memohon perpanjangan masa kerja sesuai ketentuan yang ada. Ia menargetkan sebelum dua bulan kerja Pansus sudah rampung.
“Lebih cepat lebih baik. Jadi kita betul-betul mau sesuai prosedur dan muatan pasal juga sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya. (Fma/Yud)
Discussion about this post