DIALEKTIS.CO, Samarinda – Pasca pembongkaran asrama SMA 10 Samarinda di Kampus B, Jalan H.A.M Rifaddin pada Sabtu (5/6/2021) lalu, rapat lanjutan audiensi di DPRD Kaltim kembali digelar pada Rabu (9/6/2021). Kali ini melibatkan pihak BPKAD dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemprov Kaltim.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi seusai rapat, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tetap tak ada perubahan untuk SMA 10. Dia menegaskan, alur PPDB tetap sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
“Pokoknya tidak ada perubahan,” tegas Anwar.
Perihal Yayasan Melati yang berkeinginan untuk merenovasi gedung dan meminta SMA 10 untuk segera pindah dari Kampus A, Anwar menyebut itu masih menunggu keputusan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Terkait Pemindahan SMA 10 ke Education Center di Jalan PM Noor untuk kegiatan belajar-mengajar (KBM), Anwar menyebut bahwa hal tersebut masih menjadi rencana dan perlu dikaji lebih lanjut.
“Tapi saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Kita nanti tunggu Pak Gubernur. Kalau untuk Kampus B di Jalan Perjuangan, yang sudah dibangun tentu dipakai di tahun ajaran baru. Yang belum, ya diusulkan untuk dibangun. Target pindahnya 2022,” tambah Anwar.
Dia juga menegaskan bahwa di provinsi masih banyak kekurangan gedung untuk SMA. Misalnya, SMA 14 Samarinda, SMA 17 Samarinda, dan SMA 16 Samarinda yang belum memiliki gedung sendiri. Sehingga juga perlu diprioritaskan.
“Tidak hanya SMA 10. Sekarang tidak ada SMA unggulan. Sama semuanya, semuanya unggul. Tidak ada istilah unggulan. Semua sekolah itu akan dibuat sama,” lanjut Anwar.
Baca juga: Tolak Pemindahan, Komite SMA 10 Mengadu ke Komisi IV DPRD Kaltim
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, M Sa’duddin juga memberikan pernyataan bahwa Kampus A SMA 10 yang berada di Samarinda seberang tanahnya tercatat milik Pemprov Kaltim.
“Enggak ada hibah. Pokoknya kalau untuk sertifikat tanah masih saya pegang. Saya enggak tahu itu (penyelesaian),” Tegasnya.
Luasan tanah juga disebutnya sekitar 12 hektar. Proses penghibahan ke yayasan pun belum ada. Seandainya ada hibah tanah, prosesnya mesti melewati BPKAD Kaltim lebih dulu. Sampai saat ini, Sa’duddin mengaku belum menerima apapun.
“Statusnya pinjam pakai zaman tahun 1994. Bangunannya enggak melekat. Yang jelas, catatan kami itu adanya tanah. Sedangkan bangunan di luar catatan kami. Pinjam pakai tidak ada sewa. Masih pinjam pakai, sementara seperti itu,” tambah Sa’duddin.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengembalikan keputusan terkait polemik ini kepada Pemprov Kaltim. Namun pihaknya meminta agar PPDB tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan. Baik di Kampus A dan Kampus B.
“Soal polemik yang terjadi akhir-akhir ini, kami minta Pemprov untuk segera menyelesaikannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Ketua Fraksi PPP itu.
Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa selama ini ada perbedaan pemahaman. Menurut Yayasan Melati, tidak ada fakta dokumen yang menunjukkan bahwa gedung SMA 10 itu dibangun Pemprov. Itulah yang menjadi dasar yayasan agar Kampus A segera dikosongkan karena gedung tersebut milik Yayasan Melati.
“Tapi oleh Pemprov beranggapan bahwa mestinya tidak seperti itu juga penerjemahannya. Karena aset itu milik Pemprov untuk tanah dan lahan. 2 kutub ini kan berbeda pemahamannya kalau dilihat. Maka kita minta Pemprov untuk betul-betul menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Rusman. (Fma/Yud).
Discussion about this post