DIALEKTIS.CO – Rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022, telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Timur.
Itu artinya UMK Bontang resmi naik menjadi Rp 3.226.487. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha kepada awak media, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Bicara Soal Keputusan Naikkan UMP, Anies: Jangan yang Kecil Tetap Kecil
Kata dia, keputusan tersebut tertuang dalam SK nomor 51/K.14/2022 tentang Penetapan UMK Bontang, Provinsi Kaltim tahun 2022.
“Iya UMK Bontang naik untuk 2022 ini. Besarannya sesuai usulan Depeko,” kata Safa Muha.
Diketahui, sebelumnya UMK Bontang direkomendasikan naik 1,38 persen atau senilai Rp 43.781, sebab UMK Bontang 2021 diangka Rp 3.182.706.
Baca juga: UMK Bontang Diusulkan Naik Rp 43 Ribu, Tunggu SK Gubernur
Kenaikan upah yang disesuaikan dengan nilai inflasi tersebut patut disyukuri. Ia pun berharap seluruh perusahaan untuk mematuhi standar upah yang telah ditetapkan tersebut.
Safa memastikan jajaranya akan mempercepat proses sosialisasi besaran UMK baru tersebut.
Terangnya, salinan SK Gubernur Kaltim tersebut juga telah dikirimkan ke forum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. (*)
Baca juga: Buka Peluang UKM, Bontang Susun MoU Bisnis Kemasan Minyak Goreng
Discussion about this post