DIALEKTIS.CO – Sebagai upaya membranding pelaksanaan gerakan peningkatan kualitas tata kelola retrebusi dan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang meluncurkan program Literasi, Intensifikasi, Data, Aplikasi, dan Regulasi Pajak Daerah (LIDAR-PD).
Peluncuran program inovatif yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab), Jumat (26/7/2024) pagi tadi tersebut turut dihadiri Wali Kota Bontang Basri Rase, Perwakilan Kepala Forkopimda, Perwakilan dari Universitas Gajah Mada, Trias Aditya Kurniawan serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menjelaskan peningkatan literasi pajak daerah menjadi salah satu program yang akan digecarkan ke depan. Hal ini terkait dengan terjadinya tren penurunan kepatuhan pembayaran pajak, utamanya PBB pemukiman.
Baca juga: Tunggakan Pajak PBB Capai 60 Persen, Bontang Masih Andalkan PBB Perusahaan
Syahruddin mengungkapkan, data Bapenda Bontang menunjukkan fakta bahwa dari 40 ribuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT-PBB) yang diterbitkan. Baru sekitar 40 persen saja yang kembali atau melakukan pembayaran.
“Kita perlu upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan literasi tentang perpajakan daerah,” ujarnya.
Terangnya, esensi pajak daerah adalah dipaksa. Sebab itu, membangun tingkat citra yang baik terhadap Bapenda sebagai instansi yang melakukan pengelolaan, pemetaan dan pemungutan pajak menjadi penting. Agar, wajib pajak ikhlas dalam membayar pajak.
Selain pemberitaan. Terkait literasi, pada tahun 2024 ini, pihaknya akan menggelar program Bapenda mengajar. Bersama dengan KPP Pratama dan Kantor Pertanahan Nasional, digelar sosialisasi pajak yang menyasar bagi pengelola pajak di masing-masing instatansi dan perusahan wajib pajak.
Bapenda mengajar juga akan menyasar pembayar pajak masa depan. Yakni, generasi muda yang saat ini sedang berada di jenjang Pendidikan SMA hingga Mahasiswa. Literasi bagi calon wajib pajak ini dirasa penting, dengan harapan nantinya mereka menjadi wajib pajak yang patuh, serta paham pentingnya pajak bagi pembangunan.
Baca Juga: Target Pajak Daerah Bontang Naik jadi Rp 148 Miliar, Kontribusi Pajak Hiburan
Terkait Intensifikasi, Syahruddin menjelaskan upaya mendorong wajib pajak tidak merasa berat dalam membayar hanya dapat dilakukan jika pemerintah memberian pelayanan yang semakin baik.
Masyarakat harus merasakan bahwa pajak yang mereka bayar, memang kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan yang semakin baik. Kata dia, penekanan intensifikasi lebih pada layanan.
Tugas Bapenda memberikan pelayanan pajak. Maka, kualitas layanannya harus lebih tinggi dari pelayanan-pelayanan publik lainya. Terlebih yang dilayani adalah masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak.
“Kita ingin ke depan, saat bicara pajak. Dalam benak masyarakat adalah pelayanan yang baik atau sesutu yang mudah. Orang mau memberikan sebagian pendapatannya, intinya pajak itu mudah, ini yang ingin kita bangun,” tegasnya.
Syahruddin menyatakan dalam waktu dekat dengan menggandeng Bank Kaltimtara pihaknya juga akan kembali menggelar layanan pajak keliling di semua Kelurahan se-Kota Bontang.
Baca juga: Target Retrebusi Daerah Bontang Naik jadi Rp 4 Miliar, Banyak Sumber Baru
Sebagai bagian dari upaya menekan tingginya angka tunggakan pajak. Syahruddin menilai pentingnya dilakukan update dan peningkatan tata kelola data pajak daerah. Sebab itu, pihaknya menggandeng Universitas UGM untuk membantu Bapenda melakukan falidasi data pajak daerah.
Harapannya ke depan data wajib pajak maupun data objek pajak bisa terintegrasi dalam satu sistem olah data. Sehingga nantinya tidak ada lagi keluhan pembebanan pajak yang salah. Terlebih semua data akan terintegrasi dan berbasis geospasial.
Selanjutnya terkait aplikasi. Syahruddin menyatakan jajarannya berkomitmen mengembangkan layanan berbasis digital dan ini menjadi penekan kebijakan percepatan perluasan digitalisasi daerah yang terus diupayakan.
“Kemarin, minggu yang lalu kita sudah melakukan inisiasi pengenalan. Mencoba mengenalkan laya e-BPHTB bersama notaris. Nantinya, terkait transaksi jual beli tanah di Bontang dapat dilakukan secara elektronik,” tuturnya.
Baca juga: Bontang Kembali Larang Pemasangan Iklan Rokok
Masih dalam pemaparannya, yang terkhir terkait regulasi. Syahruddin memberi contoh, Pemerintah Bontang telah menerbitkan Perda PDRB Nomor 1 tahun 2024. Namun sayangnya belum ada petunjuk pelaksanaanya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurutnya hal sperti ini yang menjadi pekerjaan rumah bagi Bapenda bersama perangkat daerah penarik retrebusi untuk melakukan percepatan penyelesaian regulasi terkait dengan implementasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRB.
“Inilah yang kami jadikan brending pelaksanaan gerakan peningkatan kualiatas tata kelola pajak daerah di Kota Bontang yang disingkat menjadi LIDAR-PD,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post