DIALEKTIS.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang bersepakat untuk merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022, menjadi Rp 3.226.487.
Diketahui, UMK Bontang 2021 senilai Rp 3.182.706 artinya ada kenaikan Rp 43.781 atau 1,38 persen dari sebelumnya.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha menyampaikan surat rekomendasi besaran kenaikan UMK Bontang tersebut telah dikirimkan kepada Pemprov Kaltim.
“Iya, sudah disepakati Rabu lalu (29/12) dan telah ditandatangani Wali Kota. Rekomendasi juga telah kita serahkan ke Disnaker Provinsi,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu SK Gubernur penetapan UMK 2022, yang selanjutnya akan disosialisasikan ke perusahan untuk diterapkan.
Terangnya, besaran kenaikan tersebut juga mempertimbangkan kenaikan kenaikan UMP Kaltim di angka 1,1 persen.
Dimana penyesuaian UMK turut mengacu pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur sebesar satu persen dan nilai inflasi Provinsi Kaltim sebesar 1,68 persen.
Namun begitu, Safa Muha menyampaikan kepastian kenaikan UMK tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur.
Dengan kata lain, masih ada kemungkinan untuk tidak disetujui. Terlebih dengan alabi terlambat mengirimkan surat rekomendasi.
Jika hal itu terjadi, maka UMK Bontang otomatis tidak ada kenaikan atau mengikuti tahun sebelumnya. Yakni, Rp 3.182.706.
“Kalau tidak disetujui Gubernur. Kami tunggu surat tertulisnya juga,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post