DIALEKTIS.CO – Sejumlah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Balikpapan mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Senin (31/1/2022).
Udin Baba, salah satu narahubung TKBM Kota Balikpapan kepada media ini menyampaikan audiensi yang mereka tempuh tersebut untuk menyampaikan sikap menolak rencana pencabutan 2 Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen 1 Deputi Tahun 2011.
“SKB tersebut berisi tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan,” ujarnya.
Kata dia, wacana pencabutan SKB itu dinilai mengancam eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan di Seluruh Indonesia, termasuk TKBM Kota Balikpapan.
Masih dalam pernyataan tertulisnya, terdapat enam poin yang menjadi pernyataan sikap mereka dan telah disampaikan ke KSOP untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat. (*)
Enam poin tersebut, yakni:
- Menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
- Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
- Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.
- Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah Pasal 29 dan 30.
- Mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik Ekosistem.
- Koperasi TKBM Pelabuhan mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
Discussion about this post