DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang tampaknya semakin serius membawa persoalan sengketa tapal batas wilayah Bontang – Kutai Timur di Kampung Sidrap ke ranah peradilan guna memiliki keputusan tetap.
Teranyar, keseriusan itu terlihat dari ditunjuknya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Pemkot Bontang.
Baca juga: Siapkan 200 Dokumen, Gugatan Tapal Batas Sidrap Semakin Dekat Diajukan
“Iya, Rabu, 31 Mei di Jakarta akan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Hamdan Zoelva dan partner selaku kuasa hukum,” ujar Kabag Hukum Pemkot Bontang Saifullah.
Terangnya, keputusan menggandeng Hamdan Zoelva dan partner ini telah melalui proses lelang. Pengalaman menjadi pertimbangan dipilih untuk mengawal persoalan ini.
Baca juga: Mantan Ketua MK Dukung Kampung Sidrap Gabung Bontang
Pemkot Bontang menargetkan Juni kasus ini sudah terdaftar dalam proses peradilan. Sebab, untuk proses sidang itu sendiri membutuhkan durasi waktu sekira enam bulan.
“Semoga hasilnya memuaskan. Yang berujung demi kemajuan pelayanan masyarakat juga,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Agus Haris Minta Pemkot Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap ke MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post