DIALEKTIS.CO – Babak baru penyelesaian sengketa tapal batas di Kampung Sidrap terus bergulir. Rencana Bontang untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) semakin mendekati kenyataan.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyatakan saat ini pihaknya terus mengawal proses persiapan gugatan tapal batas kota tersebut.
Kata dia, mantan Ketua MA Hamdan Zoelva sebagai calon kuasa hukum Pemkot Bontang telah meminta setidaknya 200 dokumen untuk melengkapi materi gugatan.
Inventarisasi dokumen akan segera dilakukan. Setelahnya, barulah dilakukan pelimpahan surat kuasa kepada Kuasa Hukum untuk memperjuangkan status Kampung Sidrap.
“Selain sejarah Bontang terdahulu. gugatan juga akan diperkuat dari segi harapan masyarakat. Tim Kota akan membahas terlebih dahulu. Kalau memang sudah benar dan lengkap kita panggil lagi Hamdan Zoelva,” ujar Agus Haris, Selasa (7/2).
Terangnya, cakupan wilayah yang diperjuangkan nantinya sekitar 275 hektar.
Luasan itu merangkak naik dari sebelumnya yang hanya 164 hektar. Karena ada bangunan gereja dan jalan yang sempat dibangun oleh Bontang.
Keputusan kapan memasukkan daftar gugatan, sepenuhnya akan diserahkan pada Kuasa Hukum. Saat materi gugatan telah dirasa siap.
“Diskusi dua kali lagi lah. Mungkin paling lambat di bulan April. Kalau berkas yang diminta tim tingkat kota juga sudah menyiapkannya,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.