DIALEKTIS.CO – Mantan Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) priode 2013-2015, Hamdan Zoelva resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Pemerintah Kota Bontang untuk memperjuangkan polemik tapal batas di Kampung Sidrap.
Setelah menelaah bukti maupun materi, Hamdan menilai adanya kejanggalan dan kesalahan pada Permendagri Nomor 25/2005 terkait tapal batas wilayah dan Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999.
Baca juga: Anggarkan Rp 5 Miliar, Bontang Perjuangkan Kampung Sidrap ke MK
Menurutnya, Kampung Sidrap jelas masuk ke wilayah Bontang, dulunya sebelum menjadi Kota Administratif, Bontang merupakan Kecamatan. Kemudian setelah sah menjadi Kota Administratif, maka Bontang terdiri dari dua Kecamatan, Bontang Utara dan Bontang Selatan.
“Sidrap itu masuk Bontang Utara, klir sudah itu, secara Undang-undang maupun hukum,” tuturnya.
Namun, karena muncul Permendagri nomor 25 tahun 2005 yang menempatkan Sidrap berada di wilayah Kutim, inilah yang menjadi persoalan.
Padahal hingga detik ini, warga Sidrap masih mendapatkan pelayanan administrasi dari Kota Bontang.
“Kalau menurut hukum yang diutamakan adalah pelayanan kepada masyarakat jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya hal itu. Itulah yang menjadi dasar nanti,” ucapnya kepada wartawan.
Baca juga: Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Wagub Minta Diselesaikan Secara Adat
Meski begitu, Hamdan menyatakan saat ini tim kuasa hukum masih dalam proses tahapan pengumpulan data dan fakta. Berdasar bukti sementara dan kesaksian pelaku sejarah dirinya merasa yakin untuk mengambil langkah yudisial review di MK.
“Saat ini memang bukti dan bahan yang saya miliki belum banyak. Namun, setelah mendengar penuturan pelaku sejarah yang terdiri dari tokoh masyarakat itu sudah cukup kuat bagi saya,”
“Apalagi dalam forum tadi salah satu tokoh masyarakat ada yang menunjukan bukti tertulis. Nah, mereka itu bisa juga menjadi saksi,” bebernya.
Hamdan mengaku optimis untuk memenangkan gugatan yang rencananya akan dilayangkan pada 2023 mendatang.
Sementara, Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut segera menyiapkan berkas pendukung yang dibutuhkan. Selain itu, Basri juga meminta kepada warga setempat untuk andil memberikan bukti-bukti. Sehingga mempercepat proses persiapan.
“Adanya FGD ini juga untuk melihat dukungan dari masyarakat, kalau ada yang punya bukti-bukti sejarah, surat-surat dan lainnya berikan ke bagian pemerintah untuk segera didokumentasikan,” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post