DIALEKTIS.CO – Penantian warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kutai Timur untuk secara administratif masuk ke wilayah Kota Bontang, tampaknya masih membutuhkan upaya panjang.
Meski begitu, keseriusan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di tapal batas wilayah antara Kutim dan Bontang tersebut tampak tak pernah surut.
Teranyar, kepada awak media, politisi Gerindra itu menyatakan jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi upaya akhir yang dapat ditempuh.
“Yang melakukan gugatan harus Pemkot. Saya minta segera lakukan persiapan gugatan,” ujarnya kepada awak media, Senin (25/7).
Pilihan layangkan gugatan ke MK mencuat menyusul surat permintaan revisi tapal batas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikirimkan Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Oktober 2021 lalu dinilai juga mengalami jalan buntu.
Sikap Pemkab dan DPRD Kutim kini justru berubah. Sebelumnya, dalam kesepakatan MoU yang difasilitasi Gubernur Kaltim Isran Noor pada Agustus 2019 lalu, Kutim yang saat itu dipimpin Bupati Ismunandar setuju menyerahkan Kampung Sidrap ke wilayah Bontang.
Untuk itu, AH -sapaan akrabnya, berharap Pemkot dapat segera mengalokasikan anggaran untuk proses gugatan pada APBD Perubahan 2022 ini. Agar hal ini dapat segera mendapat penyelesaian.
“Bagian hukum Pemkot harus menyusun persiapan untuk melakukan gugatan ke MK,” desaknya.
Terlebih saat ini, tercatat ada sekira 3.169 warga Kampung Sidrap berstatus atau memilih memiliki KTP Bontang. 7 RT dengan luas lahan 179 hektare yang di usulkan menjadi wilayah administrasi Bontang.
Lebih jauh, AH menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005. Yakni, dalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten.
Selain itu, saat penentuan tapal batas sama sekali tidak melibatkan atau disaksikan warga sekitar. (*)
Discussion about this post