Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Terus Digodok

by Redaksi
April 10, 2021
Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Terus Digodok

Ketua Pansus Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata cara penyusunan peraturan daerah, Jahidin

DIALEKTIS.CO – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata cara penyusunan peraturan daerah terus digodok. Ketua Pansus Jahidin mulai merinci tentang kerja yang akan mereka lakukan hingga target penyelesaian Pansus ini.

“Semua sudah berproses, sekarang juga sudah berjalan,”kata Jahidin dikonfirmasi beberpa waktu lalu.

Dalam pembahasannya jahidin menyakini Raperda yang dia tangani akan selesai dalam waktu tiga bulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Untuk saat ini, lanjut Jahidin pansus masih bekerja, nantinya juga akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait masukan dalam rangka kesempurnaan dari perda yang sedang disusun.

“Tidak ada hal yang baru, tinggal menyesuaikan, akan tetapi mungkin ada draf yang kita kurangi terutama terkait perubahan kecil,” ungkap Jahidin.

Politisi PKB ini menjelaskan, Raperda yang tengah disusun itu akan menjadi acuan untuk para kepala daerah dan legislatif yang ada di Kaltim dalam menyusun aturan-aturan di daerahnya masing-masing.

Untuk memastika itu pihaknya juga telah melakukan studi bandig ke Daerah Istimewa Yogyakarta

“Kami sudah melakukan studi banding, disana sudah ada Perda nya tinggal kita adopsi saja,” ungkapnya

Perda ini juga harus dipastikan tidak boleh melangkahi aturan yang sudah ada dan yang lebih tinggi kedudukannya menurut undang-undang.

Namun Jahidin mengatakan, yang perlu diingat dalam perda nantinya ada kesamaan karena sifatnya memang perintah dari peraturan pemerintah. Namun yang membedakan nanti hanya situasi kearifan lokalnya saja dan juga situasi pemerintahan di Kaltim. (*)

 

Previous Post

PAD Didominasi Dari Pajak, Sutomo Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Next Post

Dewan Soroti Kendaraan Plat Luar Daerah, Pajaknya Tidak Masuk di Kaltim

Next Post
Dewan Soroti Kendaraan Plat Luar Daerah, Pajaknya Tidak Masuk di Kaltim

Dewan Soroti Kendaraan Plat Luar Daerah, Pajaknya Tidak Masuk di Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.