DIALEKTIS.CO – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata cara penyusunan peraturan daerah terus digodok. Ketua Pansus Jahidin mulai merinci tentang kerja yang akan mereka lakukan hingga target penyelesaian Pansus ini.
“Semua sudah berproses, sekarang juga sudah berjalan,”kata Jahidin dikonfirmasi beberpa waktu lalu.
Dalam pembahasannya jahidin menyakini Raperda yang dia tangani akan selesai dalam waktu tiga bulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Untuk saat ini, lanjut Jahidin pansus masih bekerja, nantinya juga akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait masukan dalam rangka kesempurnaan dari perda yang sedang disusun.
“Tidak ada hal yang baru, tinggal menyesuaikan, akan tetapi mungkin ada draf yang kita kurangi terutama terkait perubahan kecil,” ungkap Jahidin.
Politisi PKB ini menjelaskan, Raperda yang tengah disusun itu akan menjadi acuan untuk para kepala daerah dan legislatif yang ada di Kaltim dalam menyusun aturan-aturan di daerahnya masing-masing.
Untuk memastika itu pihaknya juga telah melakukan studi bandig ke Daerah Istimewa Yogyakarta
“Kami sudah melakukan studi banding, disana sudah ada Perda nya tinggal kita adopsi saja,” ungkapnya
Perda ini juga harus dipastikan tidak boleh melangkahi aturan yang sudah ada dan yang lebih tinggi kedudukannya menurut undang-undang.
Namun Jahidin mengatakan, yang perlu diingat dalam perda nantinya ada kesamaan karena sifatnya memang perintah dari peraturan pemerintah. Namun yang membedakan nanti hanya situasi kearifan lokalnya saja dan juga situasi pemerintahan di Kaltim. (*)
Discussion about this post