Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Terus Digodok

Redaksi by Redaksi
April 10, 2021
Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Terus Digodok

Ketua Pansus Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata cara penyusunan peraturan daerah, Jahidin

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata cara penyusunan peraturan daerah terus digodok. Ketua Pansus Jahidin mulai merinci tentang kerja yang akan mereka lakukan hingga target penyelesaian Pansus ini.

“Semua sudah berproses, sekarang juga sudah berjalan,”kata Jahidin dikonfirmasi beberpa waktu lalu.

Dalam pembahasannya jahidin menyakini Raperda yang dia tangani akan selesai dalam waktu tiga bulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Untuk saat ini, lanjut Jahidin pansus masih bekerja, nantinya juga akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait masukan dalam rangka kesempurnaan dari perda yang sedang disusun.

“Tidak ada hal yang baru, tinggal menyesuaikan, akan tetapi mungkin ada draf yang kita kurangi terutama terkait perubahan kecil,” ungkap Jahidin.

Politisi PKB ini menjelaskan, Raperda yang tengah disusun itu akan menjadi acuan untuk para kepala daerah dan legislatif yang ada di Kaltim dalam menyusun aturan-aturan di daerahnya masing-masing.

Untuk memastika itu pihaknya juga telah melakukan studi bandig ke Daerah Istimewa Yogyakarta

“Kami sudah melakukan studi banding, disana sudah ada Perda nya tinggal kita adopsi saja,” ungkapnya

Perda ini juga harus dipastikan tidak boleh melangkahi aturan yang sudah ada dan yang lebih tinggi kedudukannya menurut undang-undang.

Namun Jahidin mengatakan, yang perlu diingat dalam perda nantinya ada kesamaan karena sifatnya memang perintah dari peraturan pemerintah. Namun yang membedakan nanti hanya situasi kearifan lokalnya saja dan juga situasi pemerintahan di Kaltim. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

PAD Didominasi Dari Pajak, Sutomo Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Next Post

Dewan Soroti Kendaraan Plat Luar Daerah, Pajaknya Tidak Masuk di Kaltim

Related Posts

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif
EKBIS

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 
DPRD Bontang

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 

Raih WTP ke 12 Kali Beruntun, PKB Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
DPRD Bontang

Raih penghargaan WTP 12 Kali Berturut-turut, Pemkot Bontang Dapat Apresiasi Partai Golkar

Raih WTP ke 12 Kali Beruntun, PKB Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
DPRD Bontang

Raih WTP ke 12 Kali Beruntun, PKB Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan

Beri 7 Catatan untuk Pemkot Bontang, Gerindra Soroti PAD hingga Serapan Anggaran
DPRD Bontang

Beri 7 Catatan untuk Pemkot Bontang, Gerindra Soroti PAD hingga Serapan Anggaran

Apresiasi Kinerja Keuangan Pemkot, Gerindra Soroti Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Bontang

Apresiasi Kinerja Keuangan Pemkot, Gerindra Soroti Ketergantungan pada Dana Transfer

Next Post
Dewan Soroti Kendaraan Plat Luar Daerah, Pajaknya Tidak Masuk di Kaltim

Dewan Soroti Kendaraan Plat Luar Daerah, Pajaknya Tidak Masuk di Kaltim

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.