Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

PAD Didominasi Dari Pajak, Sutomo Ajak Warga Taat Bayar Pajak

by Redaksi
April 10, 2021
PAD Didominasi Dari Pajak, Sutomo Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) tentang pajak daerah

DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyampaikan struktur APBD Provinsi Kaltim cukup didominasi dari pajak daerah. Disebutkan juga merupakan sumber pendapatan yang cukup besar karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir melaksanakan sosialisasi perda (Sosper) tentang pajak daerah di Aula Program Teknik Pertanian, STIPER Kutim, Sabtu (10/4/2021). Karena kontribusinya tinggi sehingga Perda ini terus disosialisasikan.

“Untuk memberitahukan kepada masyarakat. Masyarakat membayar pajak kendaraan dan lainnya, ,” ungkap Sutomo Jabir.

Kegiatan Sosper tersebut menghadirkan Andi Mappasiling sebagai narasumber dan dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa STIPER, akademisi STIPER, masyarakat Kutim dan turut juga dihadiri Plt Kepala Disnaker Kutim Sudirman Latif.

Anggota Komisi II tersebut mengatakan Sosper tersebut mengulas tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan tujuan meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah nantinya serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pajak.

Secara teknis, Sutomo Jabir menyebutkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengatur, misalnya metode pembayaran, pemutihan dan relaksasi.

Dalam pelaksanaanya pun beberapa jenis pajak yang dipaparkan antara lain terkait pajak daerah bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok. (*)

 

 

Previous Post

IKN Makin Nyata, Rencana Proyek Tol Teluk Balikpapan-PPU Berlanjut

Next Post

Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Terus Digodok

Related Posts

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan
PARLEMEN KALTIM

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir
PARLEMEN KALTIM

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang
PARLEMEN KALTIM

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
PARLEMEN KALTIM

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Next Post
Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Terus Digodok

Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Terus Digodok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.