Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Presiden dan DPR Menolak Permohonan Judicial Review Pekerja Rumahan

Release Sidang Mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR

Redaksi by Redaksi
September 23, 2022
Presiden dan DPR Menolak Permohonan Judicial Review Pekerja Rumahan
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pekerja rumahan kembali menghadapi sidang Judicial Review Terhadap UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan.

Sidang Perkara Nomor 75/PPU-XX/2022 ini digelar guna mendengarkan keterangan DPR dan Presiden secara daring pada Rabu 21 September 2022, dan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Sidang kali ini dihadiri oleh pihak DPR serta Kemnaker dan Kemenkumham yang mewakili tanggapan presiden.

Baca juga: Semangat Kemerdekaan, Pekerja Rumahan Berjuang Mendapatkan Pengakuan Hubungan Kerja

Secara umum sidang berjalan dengan lancar. Dalam sidang yang telah dilaksanakan hari ini, dua keterangan dari Presiden dan DPR menyatakan menolak dan menganggap permohonan yang diajukan ini tidak berdasar.

Keterangan DPR disampaikan oleh Supriansa, anggota komisi III DPR RI. Sedangkan keterangan dari pemerintah diwakili oleh Indah Anggoro Putri
Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang memberikan tanggapannya terkait proses sidang yang baru saja dilakukan.

Otang menyampaikan bahwa pada dasarnya ia melihat dan menangkap bahwa pemerintah maupun DPR mengakui bahwa diberlakukannya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara sengaja memang membatasi ruang lingkup hubungan kerja.

Pembatasan ruang lingkup hubungan kerja ini kemudian terbagi menjadi pekerja yang berada di luar hubungan kerja, dan yang ada di dalam hubungan kerja.

Hal ini secara tegas dinyatakan oleh pemerintah. Pemerintah juga menjelaskan interpretasi mereka terhadap ketentuan tersebut.

“Kami menilai bahwa pembedaan tersebut justru memang menunjukan bahwa diskriminasi terjadi padahal mereka adalah samasama kelompok pekerja yang bekerja untuk memperoleh imbalan dalam bentuk uang atau lainnya. Tapi kenapa harus dibeda-bedakan?”, kata Otang.

Otang menambahkan, di balik argumentasi dan penolakan yang disampaikan pemerintah dalam proses persidangan tadi sejatinya mereka sebenarnya mengakui memang ada pembatasan yang secara sengaja dilakukan oleh pemerintah dalam proses penyusunan maupun pembuatan perundang-undangan dalam konteks penyusunan UU No. 13 Tahun 2003.

“Inilah yang kemudian yang akan terus kami perjuangkan, dan tunjukan kepada
pemerintah bahwa ini adalah masalah yang harus diatasi,” tuturnya.

Dimana DPR juga menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja informal ini masih sangat terbatas.

“Pada titik tertentu sebenarnya pemerintah mengakui ada kekosongan hukum yang terjadi. Pemerintah juga belum cukup komprehensif untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja informal ini. Padahal mereka adalah sama-sama kelompok pekerja”, kata Otang.

Apalagi saat ini perkembangan hubungan kerja semakin maju dan dinamis. Sehingga, seharusnya sensitivitas terhadap fenomena ketenagakerjaan harus makin kuat. Yang berarti akan semakin banyak lapisan pekerja/buruh yang terlindungi.

Wilopo Husodo, tim kuasa hukum pekerja rumahan menyebut bahwa dirinya dan seluruh kuasa hukum mengapresiasi pihak DPR dan Pemerintah yang telah berkenan memberikan keterangan.

“Keterangan mereka banyak sekali mengulas tentang pekerja rumahan yang artinya selama ini mereka sadar dan paham keberadaan pekerja rumahan, cuma tidak ada tindak lanjut,” kata Wilopo.

Wilopo juga menambahkan bahwa ini menjadi menarik juga karena DPR meminta pekerja rumahan untuk sebagai pemohon untuk memberikan aspirasi ke DPR sebagai bahan pembuatan peraturan tentang pekerja rumahan.

Ini menunjukan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 ini masih sebatas memberikan perlindungan pada pekerja yang berada dalam hubungan kerja.

Artinya, apa yang diajukan oleh pemohon ini valid untuk diajukan dan MK bisa mempertimbangkan permohonan ini, serta mengabulkan permohonan ini secara keseluruhan.

Sekedar diketahui, masih ada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu 12 Oktober 2022, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan  breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berita Nasional
ShareTweet
Previous Post

Hari Tani Nasional di Bengkulu: Miris di Negeri Agraris

Next Post

Sepekan Kritis, Penyapu Jalan yang Tertabrak di Samarinda Meninggal Dunia

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Next Post
Sepekan Kritis, Penyapu Jalan yang Tertabrak di Samarinda Meninggal Dunia

Sepekan Kritis, Penyapu Jalan yang Tertabrak di Samarinda Meninggal Dunia

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

198000141

198000142

198000143

198000144

198000145

198000146

198000147

198000148

198000149

198000150

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

news-1701