DIALEKTIS.CO – Pekerja rumahan kembali menghadapi sidang Judicial Review Terhadap UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan.
Sidang Perkara Nomor 75/PPU-XX/2022 ini digelar guna mendengarkan keterangan DPR dan Presiden secara daring pada Rabu 21 September 2022, dan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang kali ini dihadiri oleh pihak DPR serta Kemnaker dan Kemenkumham yang mewakili tanggapan presiden.
Baca juga: Semangat Kemerdekaan, Pekerja Rumahan Berjuang Mendapatkan Pengakuan Hubungan Kerja
Secara umum sidang berjalan dengan lancar. Dalam sidang yang telah dilaksanakan hari ini, dua keterangan dari Presiden dan DPR menyatakan menolak dan menganggap permohonan yang diajukan ini tidak berdasar.
Keterangan DPR disampaikan oleh Supriansa, anggota komisi III DPR RI. Sedangkan keterangan dari pemerintah diwakili oleh Indah Anggoro Putri
Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang memberikan tanggapannya terkait proses sidang yang baru saja dilakukan.
Otang menyampaikan bahwa pada dasarnya ia melihat dan menangkap bahwa pemerintah maupun DPR mengakui bahwa diberlakukannya Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara sengaja memang membatasi ruang lingkup hubungan kerja.
Pembatasan ruang lingkup hubungan kerja ini kemudian terbagi menjadi pekerja yang berada di luar hubungan kerja, dan yang ada di dalam hubungan kerja.
Hal ini secara tegas dinyatakan oleh pemerintah. Pemerintah juga menjelaskan interpretasi mereka terhadap ketentuan tersebut.
“Kami menilai bahwa pembedaan tersebut justru memang menunjukan bahwa diskriminasi terjadi padahal mereka adalah samasama kelompok pekerja yang bekerja untuk memperoleh imbalan dalam bentuk uang atau lainnya. Tapi kenapa harus dibeda-bedakan?”, kata Otang.
Otang menambahkan, di balik argumentasi dan penolakan yang disampaikan pemerintah dalam proses persidangan tadi sejatinya mereka sebenarnya mengakui memang ada pembatasan yang secara sengaja dilakukan oleh pemerintah dalam proses penyusunan maupun pembuatan perundang-undangan dalam konteks penyusunan UU No. 13 Tahun 2003.
“Inilah yang kemudian yang akan terus kami perjuangkan, dan tunjukan kepada
pemerintah bahwa ini adalah masalah yang harus diatasi,” tuturnya.
Dimana DPR juga menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja informal ini masih sangat terbatas.
“Pada titik tertentu sebenarnya pemerintah mengakui ada kekosongan hukum yang terjadi. Pemerintah juga belum cukup komprehensif untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja informal ini. Padahal mereka adalah sama-sama kelompok pekerja”, kata Otang.
Apalagi saat ini perkembangan hubungan kerja semakin maju dan dinamis. Sehingga, seharusnya sensitivitas terhadap fenomena ketenagakerjaan harus makin kuat. Yang berarti akan semakin banyak lapisan pekerja/buruh yang terlindungi.
Wilopo Husodo, tim kuasa hukum pekerja rumahan menyebut bahwa dirinya dan seluruh kuasa hukum mengapresiasi pihak DPR dan Pemerintah yang telah berkenan memberikan keterangan.
“Keterangan mereka banyak sekali mengulas tentang pekerja rumahan yang artinya selama ini mereka sadar dan paham keberadaan pekerja rumahan, cuma tidak ada tindak lanjut,” kata Wilopo.
Wilopo juga menambahkan bahwa ini menjadi menarik juga karena DPR meminta pekerja rumahan untuk sebagai pemohon untuk memberikan aspirasi ke DPR sebagai bahan pembuatan peraturan tentang pekerja rumahan.
Ini menunjukan bahwa UU No. 13 Tahun 2003 ini masih sebatas memberikan perlindungan pada pekerja yang berada dalam hubungan kerja.
Artinya, apa yang diajukan oleh pemohon ini valid untuk diajukan dan MK bisa mempertimbangkan permohonan ini, serta mengabulkan permohonan ini secara keseluruhan.
Sekedar diketahui, masih ada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu 12 Oktober 2022, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post