Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Redaksi by Redaksi
December 17, 2025
Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priono (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co, Jakarta – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penutupan Sidang Kabinet Paripurna yang menegaskan komitmen pemerintah menutup kebocoran sumber daya alam, memberantas praktik ilegal, serta menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai haluan ekonomi nasional.

Agus Jabo menilai pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan sikap tegas negara dalam menghadapi pembalakan liar, pertambangan ilegal, hingga penyelundupan. Mereka adalah kaum serakahnomics yang selama ini merugikan perekonomian.

“Penegasan Presiden sangat jelas: sumber daya alam tidak boleh terus bocor dan dinikmati segelintir pihak. Negara harus hadir dan berani menindak siapa pun, termasuk aparat dan pejabat yang melindungi praktik ilegal,” kata Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa (16/12).

Ia juga mendukung arahan Presiden kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat atau membekingi penyelundupan dan kejahatan ekonomi.

Menurut Agus Jabo, sikap Presiden yang tidak ragu mengakui kelemahan pemerintah sekaligus menunjukkan tekad untuk membenahinya merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola negara.

“Ini adalah bentuk kepemimpinan yang berani. Mengakui kelemahan bukan tanda kalah, tetapi tanda keseriusan untuk memperbaiki dan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Jabo menegaskan pentingnya keberanian pemerintah untuk mengevaluasi dan mengubah regulasi yang justru menghambat kesejahteraan rakyat. Ia sejalan dengan pernyataan Presiden bahwa peraturan tidak boleh menjadi penghalang kerja negara dalam mewujudkan kemakmuran.

“Peraturan dibuat oleh manusia dan harus berpihak pada bangsa dan rakyat. Jika bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33, maka peraturan itu wajib diubah atau ditinggalkan,” tegasnya.

Agus Jabo menekankan bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak boleh dikuasai korporasi. Menurutnya, dunia usaha memang dibutuhkan, namun tidak boleh mengatur atau mengalahkan negara.

“Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata dia.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut dan mengambil alih kembali jutaan hektare konsesi yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, serta kebijakan moratorium penerbitan izin kehutanan dan pertambangan.

“Langkah ini menunjukkan negara tidak ragu melindungi kepentingan nasional. Jika konsesi disalahgunakan dan keuntungannya dibawa ke luar negeri, itu adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap negara,” ujarnya.

Agus Jabo menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong mewujudkan keadilan dan kemakmuran bersama.

“Tidak boleh segelintir orang menikmati kekayaan Indonesia sementara rakyat masih hidup dalam kesulitan. Haluan kita harus jelas, kembali dan setia pada Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabun saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PRIMA
ShareTweet
Previous Post

Cegah Monopoli, Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat

Next Post

Bontang Berjaya, Atlet Lokal Kuasai Cabor Sepak Takraw di BK Porprov Kaltim

Related Posts

Sistem Jejak, Sopir di Bontang Ditangkap Saat “Tempel” Sabu di Jenderal Soedirman
WARTA

Sistem Jejak, Sopir di Bontang Ditangkap Saat “Tempel” Sabu di Jenderal Soedirman

Dini Hari Heboh Perkara Mangga di Belakang RS Amalia, Pelaku Dibawa ke Polsek
WARTA

Tak Ada Penadah, Pria di Bontang Ngaku Semua Mangga Dijual Eceran di Pasar

Ahmad Nugraha Jadi Pendaftar Perdana Calon Ketua HIPMI Bontang, Usung Visi “HIPMI Berdampak”
WARTA

Ahmad Nugraha Jadi Pendaftar Perdana Calon Ketua HIPMI Bontang, Usung Visi “HIPMI Berdampak”

Kronologi Tabrakan di Poros Bengalon, Dua Pengendara Tewas Terbakar Usai Hindari Lubang
WARTA

Kronologi Tabrakan di Poros Bengalon, Dua Pengendara Tewas Terbakar Usai Hindari Lubang

Diduga Tabrakan Hebat Scoopy Vs Vixon di Poros Bengalon, 2 Pengendara Tewas Terbakar
WARTA

Diduga Tabrakan Hebat Scoopy Vs Vixon di Poros Bengalon, 2 Pengendara Tewas Terbakar

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Next Post
Bontang Berjaya, Atlet Lokal Kuasai Cabor Sepak Takraw di BK Porprov Kaltim

Bontang Berjaya, Atlet Lokal Kuasai Cabor Sepak Takraw di BK Porprov Kaltim

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.