Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

Penetapan Angka Ganti Rugi Penabrak Jembatan Dondang Dilakukan Sepihak

Redaksi by Redaksi
April 27, 2021
Penetapan Angka Ganti Rugi Penabrak Jembatan Dondang Dilakukan Sepihak

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin (Foto/Frans)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Penetapan angka ganti rugi terhadap penabrakan jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai dilakukan secara sepihak.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin sesaat setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dengan PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, pada Senin (26/04/2021).

Menurut dia, dalam penetapan ganti rugi itu mestinya dilakukan audit terlebih dahulu oleh tim investigasi ataupun tim independen.

“Apakah itu dilakukan, atau malah asal-asalan? Ini yang menjadi persoalan,” kata Syafruddin dikonfirmasi awak media.

Selain itu, yang menjadi persoalan lain lanjut dia, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan juga tidak melibatkan tim ahli dari universitas.

“Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di ‘jaket’ saja,” ungkap Syafruddin.

Baca juga: Masih Perbaikan, Jembatan Dondang Kembali Ditabrak Tongkang

Lebih Lanjut dijelaskan, perbaikan jembatan juga belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa ini. Hal tersebut yang membuat Komisi III geram.

Olehnya dalam RDP kali ketiga ini, Komisi III telah merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan Jembatan Dondang tersebut.

Salah satunya yang mereka ajukan ke jalur hukum yakni pelaku harus bisa dipidanakan. Karena dinilai jembatan adalah objek vital.

“Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?,” Tegasnya.

Makanya, Syafruddin menyatakan komisi III mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan bisa ditindak keras dan tegas.

“Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum,” tuturnya.

Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp 1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar.

Baca juga: Jembatan Ditabrak Tongkang, Syafruddin: Karena Tidak Ada Sanksi Tegas

“Rp 3 miliar ini ada tambahan dengan memberikan atau menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kembali ditabrak. Meski, kita tidak berharap demikian,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporannya terhadap Komisi III DPRD Kaltim akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangkan perencana asal ITB.

“Itu lebih berat dibanding yang pertama. Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang diperbaiki,” jelas Irhamsyah.

Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa dilalui.

“Tapi masih tetap pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini.

Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari swasta. “Tidak ada dari APBD Kaltim,” pungkasnya. (Frn/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Pylon Bergeser, Dewan Apresiasi Langkah Pemkot Tutup Jembatan Mahkota II

Next Post

Infografis: Larangan Mudik Demi Cegah Kasus Baru

Related Posts

Alfin Soroti Buruknya Jalan Kampung Timur Kanaan, Desak Segera Ada Perbaikan
DPRD Bontang

Alfin Soroti Sejumlah Jalan Umum Gelap, Desak Dishub Segera Benahi Seluruh PJU

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Rustam Ingatkan Pentingnya Kemandirian Fiskal, Desak DPMPTSP Giat Cari Investor

Buaya Kian Resahkan Warga, Sem Nalpa Dukung Rencana Pengadaan Senapan Bius  
DPRD Bontang

Legislator Dukung Program RTLH Dilanjutkan, Sesuaikan dengan Kekuatan Anggaran

Ketua DPRD Bontang Buka Turnamen Domino Dandim Cup 2026, Dandim: Junjung Sportivitas
OLAHRAGA

Ketua DPRD Bontang Buka Turnamen Domino Dandim Cup 2026, Dandim: Junjung Sportivitas

Peduli Sekolah Swasta, Shemmy: Tinjau Ulang Penambahan Rombel SMA Negeri di Bontang
KABAR PARLEMEN

Peduli Sekolah Swasta, Shemmy: Tinjau Ulang Penambahan Rombel SMA Negeri di Bontang

SE Medikdasmen Terbit, Herkes: Fokus Antisipasi Dampak, Opsi Kerjasama Negeri & Swasta
DPRD Bontang

Komisi A Dorong Mitigasi Dampak PHK, Tekankan Peran Disnaker dan BLK Diperkuat

Next Post
Infografis: Larangan Mudik Demi Cegah Kasus Baru

Infografis: Larangan Mudik Demi Cegah Kasus Baru

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701