Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Menuju Sidang ke-8 Kampung Sidrap di MK, Bontang Siapkan Saksi Pengungkap Fakta

Redaksi by Redaksi
March 7, 2025
Bentuk Tim Khusus Pipanisasi Air Bersih untuk Kampung Sidrap, Dewan Dorong CSR

Pintu Masuk Kampung Sidrap (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jalan panjang perjuangan perubahan tapal batas wilayah di Kampung Sidrap terus berlanjut. Teranyar, Wakil Walikota (Wawali) Bontang Agus Haris menyebut tengah bersiap menghadapi sidang ke-8 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Selaku penggugat pemerintah Bontang tengah menyiapkan saksi-saksi pengungkap fakta yang akan dihadirkan di persidangan. Ini sekaligus wujud, Pemkot dan DPRD serius memperjuangkan agar Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Bontang.

“Kami menyiapkan segala sesuatunya. Pertama, saksi-saksi fakta yang disiapkan,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Baca juga: Beda Sikap, Agus Haris Tegaskan Perjuangan Tapal Batas Kampung Sidrap Berlanjut 

Kata dia, sidang sengketa tapal batas ini sempat tertunda karena Pilpres dan Pilkada. Bagian hukum telah ditugaskan untuk terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Pemkot Bontang di Jakarta.

“Sidang berikutnya tetap pemanggilan DPR-RI untuk menjelaskan landasan dan historinya UU 47 tahun 1999,” tuturnya.

Alasan Bontang Memilih Jalur Hukum

Terkait permintaan Mendagri agar Bontang mencabut permohonan uji materi terhadap UU Nomor 47/1999 yang diajukan ke MK ketika persoalan ini masih dalam proses persidangan, Agus mengaku bisa memaklumi hal tersebut. Namun menurutnya itu hanya berupa imbauan.

Baca juga: Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda

“Mereka minta bisa tidak tak perlu digugat, selesaikan secara persuasif, cukup diselesaikan wakil pemerintah pusat yakni Gubernur. Tapi ini sudah lama ditampung, sejak 2005-2023. Sudah semua ditempuh,” ucap Agus.

Sudah banyak jalan ditempuh untuk membuktikan bahwa Sidap merupakan bagian Bontang. Kepala daerah kedua pihak dulunya bahkan sudah sempat bersepakat bahwa Bontang jadi bagian administratif Bontang.

Dulu, ketika Isran Noor masih menjabat Bupati Kutai Timur dan Bontang dipimpin Wali Kota Adi Dharma, kata Agus, kedua kepala daerah menyepakati 7 RT di Kampung Sidrap masuk Bontang. Ini berdasarkan surat permintaan Adi Dharma, yang kemudian dinotifikasi, dan secara resmi ditandatangani Isran Noor.

Baca juga: Sidang Gugatan di MK Digelar Besok, Andi Faiz Yakin Kampung Sidrap Masuk Bontang

“Itulah yang menjadi jadi dasar pembuatan KTP,” bebernya.

Kemudian di tahun berikutnya, usai memenangkan Pilkada Kaltim, Gubernur Awang Faroek pun pernah menyampaikan secara terbuka bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang.

Di tahun 2019, saat Isran Noor menjadi Gubernur Kaltim, Bontang pernah bersurat dan meminta Pemrov Kaltim memfasilitasi pertemuan pihak terkait; Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim. Pihak terkait yang diundang semua datang.

Wali Kota Bontang, Ketua DPRD Bontang, Asisten 1. Dari Kutim ada Bupati Kutim, Ketua DPRD, Asisten 1 dan sekretarisnya.

Baca juga: Mantan Ketua MK Dukung Kampung Sidrap Gabung Bontang

“Semua hadir pertemuan dipimpin Gubernur. Semua sepakat untuk serahkan Sidrap ke Bontang. Walau di poin ketiga disebut akan diparipurnakan di DPRD Kutim. Tapi tiba-tiba menolak ketika pimpinan Kutim berubah dari Pak Ismunandar ke Ardiansyah,” urainya.

Dia menambahkan, “Ini dua gubernur sudah oke. Bupati tahun 2011, oke. Tapi karena sampai sekarang masih buntu, maka tidak ada jalan lain selain uji aturannya, uji juga permendagrinya.”

Agus menyebut Bontang telah menjalankan seluruh imbauan atau rekomendasi terkait perjuangan Kampung Sidrap. Di sisi lain, Kutim juga kerap mengabaikan pertemuan ketika diundang. Bahkan bila diakumulasi, terhitung sudah lima kali mangkir pertemuan membahas persoalan ini.

Baca juga: Novel Tyty Tanggapi Santai Gugatan Kampung Sidrap Lanjut ke MK, Harap Segera Selesai 

“Kalau kembali lagi, kami akan minta jaminan. Setuju tidak setuju, harus ada keputusan. Ada Permendagri, 3 kali diundang pemerintahnya tidak hadir, gubernur berhak tetapkan. Mereka sudah 3 atau 5 kali diundang waktu itu, yang datang cuma staf. Padahal yang berhak datang kepala daerahnya,” tutupnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kampung Sidrap
ShareTweet
Previous Post

Wagub Seno Tegaskan Semua BUMD Wajib Meningkatkan PAD Kaltim

Next Post

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Otista Gg Terompet 5

Related Posts

Disdikbud Bontang sukses gelar BCC dan Pawai Budaya 2024, Dipuji Artis Nasional
WARTA

Bontang City Carnival 2026 Batal Digelar, Tak Masuk Skala Prioritas Anggaran

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan
WARTA

Pro-Kontra Sekolah Elit Larang Antar Hingga Gerbang, Disdikbud Siap Fasilitasi Pertemuan

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Dinkes Bontang Imbau Waspada Superflu, Menular Lewat Droplet Saat Batuk & Bersin

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember
RAGAM

Jateng Hadirkan Pembebasan Denda & Progresif Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 28 Desember

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks
WARTA

Kemkomdigi: Surat Peringatan Pemadaman Internet 25-27 September Hoaks

Raih Juara 2 Lomba Taman Numerasi, SDN 011 Bontang Selatan: Tentang Ide yang Diwujudkan
WARTA

Raih Juara 2 Lomba Taman Numerasi, SDN 011 Bontang Selatan: Tentang Ide yang Diwujudkan

Next Post
Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Otista Gg Terompet 5

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Otista Gg Terompet 5

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.