Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Menuju Sidang ke-8 Kampung Sidrap di MK, Bontang Siapkan Saksi Pengungkap Fakta

Redaksi by Redaksi
March 7, 2025
Bentuk Tim Khusus Pipanisasi Air Bersih untuk Kampung Sidrap, Dewan Dorong CSR

Pintu Masuk Kampung Sidrap (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jalan panjang perjuangan perubahan tapal batas wilayah di Kampung Sidrap terus berlanjut. Teranyar, Wakil Walikota (Wawali) Bontang Agus Haris menyebut tengah bersiap menghadapi sidang ke-8 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Selaku penggugat pemerintah Bontang tengah menyiapkan saksi-saksi pengungkap fakta yang akan dihadirkan di persidangan. Ini sekaligus wujud, Pemkot dan DPRD serius memperjuangkan agar Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Bontang.

“Kami menyiapkan segala sesuatunya. Pertama, saksi-saksi fakta yang disiapkan,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Baca juga: Beda Sikap, Agus Haris Tegaskan Perjuangan Tapal Batas Kampung Sidrap Berlanjut 

Kata dia, sidang sengketa tapal batas ini sempat tertunda karena Pilpres dan Pilkada. Bagian hukum telah ditugaskan untuk terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Pemkot Bontang di Jakarta.

“Sidang berikutnya tetap pemanggilan DPR-RI untuk menjelaskan landasan dan historinya UU 47 tahun 1999,” tuturnya.

Alasan Bontang Memilih Jalur Hukum

Terkait permintaan Mendagri agar Bontang mencabut permohonan uji materi terhadap UU Nomor 47/1999 yang diajukan ke MK ketika persoalan ini masih dalam proses persidangan, Agus mengaku bisa memaklumi hal tersebut. Namun menurutnya itu hanya berupa imbauan.

Baca juga: Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda

“Mereka minta bisa tidak tak perlu digugat, selesaikan secara persuasif, cukup diselesaikan wakil pemerintah pusat yakni Gubernur. Tapi ini sudah lama ditampung, sejak 2005-2023. Sudah semua ditempuh,” ucap Agus.

Sudah banyak jalan ditempuh untuk membuktikan bahwa Sidap merupakan bagian Bontang. Kepala daerah kedua pihak dulunya bahkan sudah sempat bersepakat bahwa Bontang jadi bagian administratif Bontang.

Dulu, ketika Isran Noor masih menjabat Bupati Kutai Timur dan Bontang dipimpin Wali Kota Adi Dharma, kata Agus, kedua kepala daerah menyepakati 7 RT di Kampung Sidrap masuk Bontang. Ini berdasarkan surat permintaan Adi Dharma, yang kemudian dinotifikasi, dan secara resmi ditandatangani Isran Noor.

Baca juga: Sidang Gugatan di MK Digelar Besok, Andi Faiz Yakin Kampung Sidrap Masuk Bontang

“Itulah yang menjadi jadi dasar pembuatan KTP,” bebernya.

Kemudian di tahun berikutnya, usai memenangkan Pilkada Kaltim, Gubernur Awang Faroek pun pernah menyampaikan secara terbuka bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang.

Di tahun 2019, saat Isran Noor menjadi Gubernur Kaltim, Bontang pernah bersurat dan meminta Pemrov Kaltim memfasilitasi pertemuan pihak terkait; Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim. Pihak terkait yang diundang semua datang.

Wali Kota Bontang, Ketua DPRD Bontang, Asisten 1. Dari Kutim ada Bupati Kutim, Ketua DPRD, Asisten 1 dan sekretarisnya.

Baca juga: Mantan Ketua MK Dukung Kampung Sidrap Gabung Bontang

“Semua hadir pertemuan dipimpin Gubernur. Semua sepakat untuk serahkan Sidrap ke Bontang. Walau di poin ketiga disebut akan diparipurnakan di DPRD Kutim. Tapi tiba-tiba menolak ketika pimpinan Kutim berubah dari Pak Ismunandar ke Ardiansyah,” urainya.

Dia menambahkan, “Ini dua gubernur sudah oke. Bupati tahun 2011, oke. Tapi karena sampai sekarang masih buntu, maka tidak ada jalan lain selain uji aturannya, uji juga permendagrinya.”

Agus menyebut Bontang telah menjalankan seluruh imbauan atau rekomendasi terkait perjuangan Kampung Sidrap. Di sisi lain, Kutim juga kerap mengabaikan pertemuan ketika diundang. Bahkan bila diakumulasi, terhitung sudah lima kali mangkir pertemuan membahas persoalan ini.

Baca juga: Novel Tyty Tanggapi Santai Gugatan Kampung Sidrap Lanjut ke MK, Harap Segera Selesai 

“Kalau kembali lagi, kami akan minta jaminan. Setuju tidak setuju, harus ada keputusan. Ada Permendagri, 3 kali diundang pemerintahnya tidak hadir, gubernur berhak tetapkan. Mereka sudah 3 atau 5 kali diundang waktu itu, yang datang cuma staf. Padahal yang berhak datang kepala daerahnya,” tutupnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kampung Sidrap
ShareTweet
Previous Post

Wagub Seno Tegaskan Semua BUMD Wajib Meningkatkan PAD Kaltim

Next Post

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Otista Gg Terompet 5

Related Posts

Identitas Tak Kunjung Terungkap, Mr X Akhirnya Dimakamkan di TPU Pisangan
WARTA

Identitas Tak Kunjung Terungkap, Mr X Akhirnya Dimakamkan di TPU Pisangan

Sekolah di Bontang Siap Gelar TKA, Disdikbud Fasilitasi Gladi Bersih
PARIWARA

Sekolah di Bontang Siap Gelar TKA, Disdikbud Fasilitasi Gladi Bersih

Mayat Mr X di Jalan S Parman Dievakuasi, Respon Cepat Pamapta I Polres Bontang
WARTA

Mayat Mr X di Jalan S Parman Dievakuasi, Respon Cepat Pamapta I Polres Bontang

SKK Migas Ungkap Adanya Potensi Cadangan Minyak & Gas Bumi Baru
EKBIS

SKK Migas Ungkap Adanya Potensi Cadangan Minyak & Gas Bumi Baru

Pastikan Stok BBM di Bontang Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
EKBIS

Pastikan Stok BBM di Bontang Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Pengawasan Jalur Distribusi BBM Hingga ke SPBU Diperketat, Polisi: Jangan Main-Main
WARTA

Pengawasan Jalur Distribusi BBM Hingga ke SPBU Diperketat, Polisi: Jangan Main-Main

Next Post
Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Otista Gg Terompet 5

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Otista Gg Terompet 5

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000351

118000352

118000353

118000354

118000355

118000356

118000357

118000358

118000359

118000361

118000362

118000363

118000364

118000365

118000366

118000367

118000368

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000377

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

128000466

128000467

128000468

128000469

128000470

128000471

128000472

128000473

128000475

128000476

128000477

128000478

128000479

128000480

128000481

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000493

128000494

128000495

128000496

128000497

128000498

128000499

128000500

138000311

138000312

138000313

138000314

138000315

138000316

138000317

138000318

138000319

138000320

138000321

138000322

138000323

138000324

138000325

138000326

138000327

138000328

138000329

138000330

138000331

138000332

138000333

138000334

138000335

138000336

138000337

138000338

138000339

138000340

138000341

138000342

138000343

138000344

138000345

138000346

138000347

138000348

138000349

138000350

168000466

168000467

168000468

168000469

168000470

168000471

168000472

168000473

168000474

168000475

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

178000621

178000622

178000623

178000624

178000625

178000626

178000627

178000628

178000630

178000631

178000632

178000633

178000634

178000635

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000644

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000652

178000653

178000654

178000655

178000656

178000657

178000658

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

228000311

228000312

228000313

228000314

228000315

228000316

228000317

228000318

228000320

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000336

228000337

228000338

228000339

228000340

228000341

228000342

228000343

228000344

228000345

238000436

238000437

238000438

238000439

238000440

238000441

238000442

238000443

238000444

238000445

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

content-1701