DIALEKTIS.CO – Jalan panjang perjuangan perubahan tapal batas wilayah di Kampung Sidrap terus berlanjut. Teranyar, Wakil Walikota (Wawali) Bontang Agus Haris menyebut tengah bersiap menghadapi sidang ke-8 di Mahkamah Konsitusi (MK).
Selaku penggugat pemerintah Bontang tengah menyiapkan saksi-saksi pengungkap fakta yang akan dihadirkan di persidangan. Ini sekaligus wujud, Pemkot dan DPRD serius memperjuangkan agar Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Bontang.
“Kami menyiapkan segala sesuatunya. Pertama, saksi-saksi fakta yang disiapkan,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2025) kemarin.
Baca juga: Beda Sikap, Agus Haris Tegaskan Perjuangan Tapal Batas Kampung Sidrap Berlanjut
Kata dia, sidang sengketa tapal batas ini sempat tertunda karena Pilpres dan Pilkada. Bagian hukum telah ditugaskan untuk terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Pemkot Bontang di Jakarta.
“Sidang berikutnya tetap pemanggilan DPR-RI untuk menjelaskan landasan dan historinya UU 47 tahun 1999,” tuturnya.
Alasan Bontang Memilih Jalur Hukum
Terkait permintaan Mendagri agar Bontang mencabut permohonan uji materi terhadap UU Nomor 47/1999 yang diajukan ke MK ketika persoalan ini masih dalam proses persidangan, Agus mengaku bisa memaklumi hal tersebut. Namun menurutnya itu hanya berupa imbauan.
Baca juga: Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda
“Mereka minta bisa tidak tak perlu digugat, selesaikan secara persuasif, cukup diselesaikan wakil pemerintah pusat yakni Gubernur. Tapi ini sudah lama ditampung, sejak 2005-2023. Sudah semua ditempuh,” ucap Agus.
Sudah banyak jalan ditempuh untuk membuktikan bahwa Sidap merupakan bagian Bontang. Kepala daerah kedua pihak dulunya bahkan sudah sempat bersepakat bahwa Bontang jadi bagian administratif Bontang.
Dulu, ketika Isran Noor masih menjabat Bupati Kutai Timur dan Bontang dipimpin Wali Kota Adi Dharma, kata Agus, kedua kepala daerah menyepakati 7 RT di Kampung Sidrap masuk Bontang. Ini berdasarkan surat permintaan Adi Dharma, yang kemudian dinotifikasi, dan secara resmi ditandatangani Isran Noor.
Baca juga: Sidang Gugatan di MK Digelar Besok, Andi Faiz Yakin Kampung Sidrap Masuk Bontang
“Itulah yang menjadi jadi dasar pembuatan KTP,” bebernya.
Kemudian di tahun berikutnya, usai memenangkan Pilkada Kaltim, Gubernur Awang Faroek pun pernah menyampaikan secara terbuka bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang.
Di tahun 2019, saat Isran Noor menjadi Gubernur Kaltim, Bontang pernah bersurat dan meminta Pemrov Kaltim memfasilitasi pertemuan pihak terkait; Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim. Pihak terkait yang diundang semua datang.
Wali Kota Bontang, Ketua DPRD Bontang, Asisten 1. Dari Kutim ada Bupati Kutim, Ketua DPRD, Asisten 1 dan sekretarisnya.
Baca juga: Mantan Ketua MK Dukung Kampung Sidrap Gabung Bontang
“Semua hadir pertemuan dipimpin Gubernur. Semua sepakat untuk serahkan Sidrap ke Bontang. Walau di poin ketiga disebut akan diparipurnakan di DPRD Kutim. Tapi tiba-tiba menolak ketika pimpinan Kutim berubah dari Pak Ismunandar ke Ardiansyah,” urainya.
Dia menambahkan, “Ini dua gubernur sudah oke. Bupati tahun 2011, oke. Tapi karena sampai sekarang masih buntu, maka tidak ada jalan lain selain uji aturannya, uji juga permendagrinya.”
Agus menyebut Bontang telah menjalankan seluruh imbauan atau rekomendasi terkait perjuangan Kampung Sidrap. Di sisi lain, Kutim juga kerap mengabaikan pertemuan ketika diundang. Bahkan bila diakumulasi, terhitung sudah lima kali mangkir pertemuan membahas persoalan ini.
Baca juga: Novel Tyty Tanggapi Santai Gugatan Kampung Sidrap Lanjut ke MK, Harap Segera Selesai
“Kalau kembali lagi, kami akan minta jaminan. Setuju tidak setuju, harus ada keputusan. Ada Permendagri, 3 kali diundang pemerintahnya tidak hadir, gubernur berhak tetapkan. Mereka sudah 3 atau 5 kali diundang waktu itu, yang datang cuma staf. Padahal yang berhak datang kepala daerahnya,” tutupnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post