DIALEKTIS.CO, KUTIM – Polemik tapal batas wilayah di Kampung Sidrap kembali berlanjut ke meja hijau. Setelah sebelumnya gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Bontang dikabarkan kembali melayangkan gugatan uji materi ke Mahkaman Konstitusi (MK).
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan pun menanggapi santai upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Bontang terkait tapal batas di Kampung Sidrap Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan tersebut.
Menurut politisi Gerindra itu, seharusnya permasalahan tersebut sudah selesai. Apalagi MA telah memutuskan bahwa Kampung Sidrap tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Seharusnya ketetapan itu menjadi keputusan akhir. Tinggal Kita berikan perhatian lebih kepada masyarakat Kamping Sidrap,” katanya.
Adapun gugatan yang diajukan Pemkot Bontang di MK, dia tidak memungkiri hal tersebut. Sebab, kata dia, Pemkot Bontang mungkin menganggap masih ada celah di MK untuk merebut Kampung Sidrap dari Kutim.
“Tapi kita harus memberikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Sidrap, karena tetap menjaga kondusifitas wilayah. Meskipun permasalahan yang sama selalu menjadi perbincangan setiap tahunnya. Makanya harus diberikan apresiasi,” sebutnya.
Selain itu, politikus Gerindra ini juga meminta kepada Pemkab Kutim, untuk membangunan komunikasi yang rutin dengan masyarakat Kampung Sidrap. Kalau memang harus melibatkan pemerindah desa dan kecamatan, dia meminta agar hal itu benar-benar dimaksimalkan.
“Kita memang mempersilahkan Pemkot Bontang kembali mengajukan gugatan. Tapi, kita tetap harus menjaga masyarakat dengan memastikan agar mereka bersedia tetap menjadi bagian dari Kutai Timur,” tutupnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post