Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda

Redaksi by Redaksi
July 31, 2024
Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas wilayah Bontang dengan Kutai Timur (Kutim) di Kampung Sidrap, dengan agenda mendengar keterangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkab Kutim dan Pemkab Kutai Kertanegara, Rabu (31/7/2024) kembali ditunda

Dalam alaman resmi MK, dinyatakan sidang ditunda karena Gubernur Kaltim tidak hadir.

Majelis hakim menganggap kehadiran Gubernur Kaltim secara langsung dalam persidangan sangat penting untuk melakukan pendalaman keterangan.

“Kami mengalah untuk menunda sidang ini lebih jauh, artinya setelah 17 Agustus itu dengan pertimbangan memang kehadiran pejabat-pejabat yang utama untuk ketiga Pihak Terkait memang sangat kami butuhkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan..

Selanjutnya, Suhartoyo menginformasikan jadwal sidang berikutnya pada 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB. Hal ini menyesuaikan kegiatan Gubernur Kaltim yang saat ini sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menyiapkan upacara dirgahayu Republik Indonesia yang rencananya akan digelar di IKN.

Baca juga: Simak! Sidang MK Tapal Batas Kampung Sidrap, Kemendagri Akui UU 47/1999 Multitafsir

Mahkamah juga berharap Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Kutai Kertanegara hadir langsung di Ruang Sidang MK, bukan mengikuti persidangan melalui daring apalagi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Menurut Mahkamah, kehadiran langsung gubernur dan kedua bupati sangat penting untuk menggali keterangan.

“Kehadiran pak gubernur dan para bupati itu penting sekali bagi Mahkamah,” kata Suhartoyo.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak bisa menghadiri sidang di MK karena melayani Presiden di IKN. Untuk diketahui juga, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Pj Gubernur Kaltim untuk menyukseskan pelaksanaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN. Sedangkan, DPR tidak hadir karena memasuki masa reses.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Para Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 ini menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena menetapkan batas-batas wilayah Kota Bontang yang tidak sesuai dengan batas historis wilayahnya, baik ketika masih berstatus Kecamatan Bontang maupun setelah berstatus Kota Administratif Bontang. Pada 4 Oktober 1999 dengan disahkannya UU 47/1999, Kota Bontang secara resmi dibentuk dan ditetapkan terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Utara.

Adapun Kecamatan Bontang Barat yang telah dibentuk 16 Juli 1999 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No. 17/1999, tidak ikut ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. “Di dalam Undang-Undang bahkan ada pengurangan wilayah yang tadinya sampai di bawah sampai Desa Sekambing ketika Undang-Undang itu disahkan desa itu menjadi tidak ada di dalam peta,” ujar kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (12/2/2024).

Selain itu, para Pemohon memaparkan, sejak Pemilu 2004-2024, wilayah Sidrap telah masuk menjadi bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang. Warga Sidrap yang berada di RT 19 sampai dengan RT 25 telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Guntung, Kota Bontang dan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kecamatan Bontang Utara. Menurut Pemohon, Lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak memasukkan wilayah Desa Sidrap sebagai bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam konteks penggunaan hak pilih warga.

Para Pemohon dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur telah tercapai suatu kesepakatan mengenai masuknya kembali wilayah Sidrap ke wilayah Kota Bontang sesuai dengan aspirasi warga Sidrap yang selama ini telah menyatakan sikap untuk bergabung dengan Kota Bontang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena pada akhirnya DPRD Kabupaten Kutai Timur membatalkan secara sepihak tanpa alasan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Kecamatan Bontang Barat dalam Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999. Kemudian para Pemohon meminta MK memaknai Pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/1999 menjadi “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur” serta tidak memasukkan wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT” yang terdiri dari RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dalam Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang UU 47/1999. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kampung Sidrap
ShareTweet
Previous Post

Neni-Agus Gandeng Influencer Bontang

Next Post

DPRD Kutim Beri Catatan Evaluasi Soal Langkah Penggunaan Program MYC

Related Posts

Waspada Modus “Segitiga” di Bontang: Barang Sampai Rumah, Tapi Uang Melayang
WARTA

Waspada Modus “Segitiga” di Bontang: Barang Sampai Rumah, Tapi Uang Melayang

Terungkap Modus Sales Motor Wanita Kelabui Puluhan Warga Muara Badak, Masih Buron
WARTA

Terungkap Modus Sales Motor Wanita Kelabui Puluhan Warga Muara Badak, Masih Buron

Musnahkan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Sabu 1Kg dan 50 Butir Ekstasi
WARTA

Musnahkan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Sabu 1Kg dan 50 Butir Ekstasi

Tergiur Harga Murah, Enam Pembeli Motor Curian di Bontang Ikut Masuk Penjara
WARTA

Tergiur Harga Murah, Enam Pembeli Motor Curian di Bontang Ikut Masuk Penjara

Polres Bontang Kembalikan 7 Motor Barang Bukti Pencurian ke Pemilik, Tanpa Biaya
WARTA

Polres Bontang Kembalikan 7 Motor Barang Bukti Pencurian ke Pemilik, Tanpa Biaya

Pasarkan Laptop Curian di Marketplace, AG Tak Berkutik Diciduk Polsek Muara Badak
WARTA

Pasarkan Laptop Curian di Marketplace, AG Tak Berkutik Diciduk Polsek Muara Badak

Next Post
Kepala DP2A Berganti, Asti Mazar Ingatkan Tindak Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi

DPRD Kutim Beri Catatan Evaluasi Soal Langkah Penggunaan Program MYC

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

118000230

128000216

128000217

128000218

128000219

128000220

128000221

128000222

128000223

128000224

128000225

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

138000191

138000192

138000193

138000194

138000195

138000196

138000197

138000198

138000199

138000200

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

158000111

158000112

158000113

158000114

158000115

158000116

158000117

158000118

158000119

158000120

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

178000251

178000252

178000253

178000254

178000255

178000256

178000257

178000258

178000259

178000260

178000261

178000262

178000263

178000264

178000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

188000286

188000287

188000288

188000289

188000290

188000291

188000292

188000293

188000294

188000295

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

198000191

198000192

198000193

198000194

198000195

198000196

198000197

198000198

198000199

198000200

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

218000101

218000102

218000103

218000104

218000105

218000106

218000107

218000108

218000109

218000110

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

238000206

238000207

238000208

238000209

238000210

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

208000021

208000022

208000023

208000024

208000025

208000026

208000027

208000028

208000029

208000030

news-1701