Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda

Redaksi by Redaksi
July 31, 2024
Gubernur Tak Hadir, Sidang Lanjutan Tapal Batas di Kampung Sidrap Ditunda
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas wilayah Bontang dengan Kutai Timur (Kutim) di Kampung Sidrap, dengan agenda mendengar keterangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkab Kutim dan Pemkab Kutai Kertanegara, Rabu (31/7/2024) kembali ditunda

Dalam alaman resmi MK, dinyatakan sidang ditunda karena Gubernur Kaltim tidak hadir.

Majelis hakim menganggap kehadiran Gubernur Kaltim secara langsung dalam persidangan sangat penting untuk melakukan pendalaman keterangan.

“Kami mengalah untuk menunda sidang ini lebih jauh, artinya setelah 17 Agustus itu dengan pertimbangan memang kehadiran pejabat-pejabat yang utama untuk ketiga Pihak Terkait memang sangat kami butuhkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan..

Selanjutnya, Suhartoyo menginformasikan jadwal sidang berikutnya pada 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB. Hal ini menyesuaikan kegiatan Gubernur Kaltim yang saat ini sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menyiapkan upacara dirgahayu Republik Indonesia yang rencananya akan digelar di IKN.

Baca juga: Simak! Sidang MK Tapal Batas Kampung Sidrap, Kemendagri Akui UU 47/1999 Multitafsir

Mahkamah juga berharap Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Kutai Kertanegara hadir langsung di Ruang Sidang MK, bukan mengikuti persidangan melalui daring apalagi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Menurut Mahkamah, kehadiran langsung gubernur dan kedua bupati sangat penting untuk menggali keterangan.

“Kehadiran pak gubernur dan para bupati itu penting sekali bagi Mahkamah,” kata Suhartoyo.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak bisa menghadiri sidang di MK karena melayani Presiden di IKN. Untuk diketahui juga, Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Pj Gubernur Kaltim untuk menyukseskan pelaksanaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN. Sedangkan, DPR tidak hadir karena memasuki masa reses.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Para Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 ini menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena menetapkan batas-batas wilayah Kota Bontang yang tidak sesuai dengan batas historis wilayahnya, baik ketika masih berstatus Kecamatan Bontang maupun setelah berstatus Kota Administratif Bontang. Pada 4 Oktober 1999 dengan disahkannya UU 47/1999, Kota Bontang secara resmi dibentuk dan ditetapkan terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Utara.

Adapun Kecamatan Bontang Barat yang telah dibentuk 16 Juli 1999 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai No. 17/1999, tidak ikut ditetapkan menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. “Di dalam Undang-Undang bahkan ada pengurangan wilayah yang tadinya sampai di bawah sampai Desa Sekambing ketika Undang-Undang itu disahkan desa itu menjadi tidak ada di dalam peta,” ujar kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (12/2/2024).

Selain itu, para Pemohon memaparkan, sejak Pemilu 2004-2024, wilayah Sidrap telah masuk menjadi bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang. Warga Sidrap yang berada di RT 19 sampai dengan RT 25 telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Guntung, Kota Bontang dan menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kecamatan Bontang Utara. Menurut Pemohon, Lampiran 5 UU 47/1999 yang tidak memasukkan wilayah Desa Sidrap sebagai bagian dari daerah pemilihan Kota Bontang telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam konteks penggunaan hak pilih warga.

Para Pemohon dan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur telah tercapai suatu kesepakatan mengenai masuknya kembali wilayah Sidrap ke wilayah Kota Bontang sesuai dengan aspirasi warga Sidrap yang selama ini telah menyatakan sikap untuk bergabung dengan Kota Bontang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena pada akhirnya DPRD Kabupaten Kutai Timur membatalkan secara sepihak tanpa alasan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Kecamatan Bontang Barat dalam Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999. Kemudian para Pemohon meminta MK memaknai Pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/1999 menjadi “d. Kota Bontang mempunyai batas wilayah sebelah barat dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur” serta tidak memasukkan wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT” yang terdiri dari RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan Desa Sekambing sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang dalam Lampiran 5 berupa Peta Wilayah Kota Bontang UU 47/1999. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kampung Sidrap
ShareTweet
Previous Post

Neni-Agus Gandeng Influencer Bontang

Next Post

DPRD Kutim Beri Catatan Evaluasi Soal Langkah Penggunaan Program MYC

Related Posts

Disnaker Buka Pelatihan Kecantikan Kulit Bersertifikat BNSP untuk 21 Warga Bontang
GAYA HIDUP

Disnaker Buka Pelatihan Kecantikan Kulit Bersertifikat BNSP untuk 21 Warga Bontang

Bahas Serapan APBD, Komisi C Apersiasi Kinerja Disdamkartan Sudah Capai 31 Persen
DPRD Bontang

Bahas Serapan APBD, Komisi C Apersiasi Kinerja Disdamkartan Sudah Capai 31 Persen

Semua Objek Wisata di Bontang Akan Dikenakan Tiket Masuk, Turis Dipatok Rp90 Ribu  
EKBIS

Tumbuh Positif, Januari hingga April Pariwisata Setor Rp134,6 Juta ke PAD Bontang

Bonie Ingatkan Damkar Tak Jadikan Kenaikan BBM Alasan Turunkan Kualitas Layanan
DPRD Bontang

Bonie Ingatkan Damkar Tak Jadikan Kenaikan BBM Alasan Turunkan Kualitas Layanan

Dimediasi Ketua Dewan, Warga Bontang Kuala Bersyukur Tarif Masuk Dikaji Ulang
WARTA

Dimediasi Ketua Dewan, Warga Bontang Kuala Bersyukur Tarif Masuk Dikaji Ulang

Geliat Ekonomi Rakyat di Sekitar Acara Dandim Cup 2026, Pedagang Kebanjiran Pembeli
EKBIS

Geliat Ekonomi Rakyat di Sekitar Acara Dandim Cup 2026, Pedagang Kebanjiran Pembeli

Next Post
Kepala DP2A Berganti, Asti Mazar Ingatkan Tindak Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi

DPRD Kutim Beri Catatan Evaluasi Soal Langkah Penggunaan Program MYC

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701