DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, Kamis (06/3) sabu seberat 3,83 gram diamankan dari terduga berinisial DN (28).
DN tak berkutik saat digerebek polisi di kawasan Jalan Otista Gang Terompet 5, Tanjung Limau, Bontang Baru, sekira pukul 20.15 WITA.
“Dilaporkan warga sering transaksi sabu. Petugas lakukan pengamatan. Bernar saja, didapati barang bukti 5 bungkus sabu,” kata Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain. Diantaranya, 1 kotak rokok, 1 alat bong, 1 sedotan runcing, 1 plastik pampers, da 1 handphone yang diduga kerap digunakan untuk bertransaksi.
AKP Richard menegaskan Polri tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat waspada bahaya penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post