DIALEKTIS.CO, Samarinda – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengoptimalkan keterbukaan informasi seluas-luasnya untuk masyarakat.
Menurut pemaparan Yusuf, pihaknya akan terus memantau seberapa luas keterbukaan informasi yang dapat diterima oleh masyarakat.
Terlebih informasi tentang peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan. Misalkan seperti perda pajak, bantuan hukum dan lainnya.
Masyarakat wajib mengetahui informasi tersebut karena berhubungan dengan kehidupan masyarakat.
“Apalagi yang sifatnya sangat penting seperti sosialisasi mengenai peraturan. Karena kebutuhan akan informasi sangat penting, terutama yang berhubungan sosialisasi peraturan yang telah dibuat,” jelasnya belum lama ini, Jumat (23/7/2021).
Tidak hanya itu, informasi mengenai harga bahan pokok maupun informasi-informasi yang sifatnya pemberitahuan publik juga harus dibuka seluas-luasnya.
Politisi Fraksi Golkar itu, menuturkan keterbukaan informasi sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menyebutkan jika masyarakat berhak memperoleh informasi secara transparan serta menjamin masyarakat dapat secara bebas mengakses informasi publik yang diinginkan.
“Seperti perencanaan pembangunan dan informasi mengenai sektor jaminan kesehatan,” paparnya.
Lebih dari itu, akses informasi juga berhak didapatkan seluruh masyarakat. Terlebih masyarakat yang tinggal di desa-desa pedalaman Kaltim. Sehingga perlu ada pemerataan infrastruktur telekomunikasi di Kaltim.
“Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota sebagai salah satu bentuk pelayanan publik bagi masyarakat,” tandas Yusuf. (Mfa/Yud)
Discussion about this post