Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Korupsi Lahan Bandara, Kejaksaan Bontang Akhirnya Tahan Mantan Lurah dan Camat

Redaksi by Redaksi
April 7, 2023
Korupsi Lahan Bandara, Kejaksaan Bontang Akhirnya Tahan Mantan Lurah dan Camat

Plang Proyek Lahan Bandara Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Tiga mantan pejabat Pemkot Bontang yang tersandung dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pada Kamis (6/4/2023).

Tiga pejebat tersebut ialah RI mantan lurah Bontang Lestari, BI mantan camat Bontang Selatan, dan N mantan Kabag Pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan penahanan terhadap mantan pejabat Pemkot Bontang dilakukan lantaran berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.

Baca juga: 3 Tersangka Baru Kasus Pengadaan Lahan Bandara, Mantan Camat Ikut Keseret

Kini, ketiganya mendekam di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurun 20 hari sembari menunggu sidang pertama yang akan dilaksanakan bulan depan.

“Berkas penyidik lengkap, makanya langsung kami tahan,” ucapnya, dilansir dari alaman Bontangpost,id, Jumat (7/4) Pagi.

Diungkapkannya, apabila tidak ditahan dikhawatirkan ketiga tersangka tersebut tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: 1 Terpidana Korupsi Lahan Bandara Bontang Divonis 6 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar.

Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan.

Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. Atas ulahnya, mereka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (Bontangpost.id)

Baca juga: Tok, MA Vonis Tersangka Kasus Korupsi Bandara Bontang 6 Tahun Penjara

Baca juga: Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi PT BME Dipenjara 4 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Kurang Bayar Utang Berujung Tragis di Marangkayu, Tikam Suami Mantan Anak Tiri

Next Post

Bawaslu Bontang Gelar Sosialisasi, Nasrullah Ajak Partisipatif Awasi Pemilu

Related Posts

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KNI & KNE Soal Hibah Lahan
WARTA

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KNI & KNE Soal Hibah Lahan

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir
RAGAM

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan
WARTA

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap
EKBIS

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak
VIDEO

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Next Post

Bawaslu Bontang Gelar Sosialisasi, Nasrullah Ajak Partisipatif Awasi Pemilu

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.