DIALEKTIS.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengelar sosialisasi pengawas Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di Hotel Bintang Sintuk, Kamis, 6 April 2023 sore.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bontang Nasrullah menyebutkan tujuan kegiatan tersebut yakni sebagai bagian dari upaya penyambung informasi atau penerus kepada publik dan masyarakat agar memahami peraturan pemilu demi mensukseskan pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, sosialisasi ini juga bakal membantu memudahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang menerima amanat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 periode 2023-2024 untuk melaksanakan tugas pengawasan partisipatif di lingkungan masyarakat Kota Taman.
“Jadi akan ada output yang dicapai. Selain itu seluruh stakeholder dan media memiliki peran penting dalam mensukseskan pengawasan dengan aktif terlibat pemilu 2024 ke depan”, sebutnya.
Senada, Komisioner Bawaslu Kota Bontang Agus Susanto menuturkan pembentukan pengawasan pemilu partisipatif ini sangat penting. Pasalnya banyak potensi pelanggaran yang bisa terjadi, baik sebelum kampanye ataupun saat masa kampanye.
“Pengawasan partisipatif sangat perlu, karena banyak potensi pelanggaran yang mudah terjadi”, tekannya.
Sehingga kata dia, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu 2024. Pemilu tersebut meliputi Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Kepala Daerah (Pilkada).
“Jadi benar-benar perlu pengawasan agar tidak terjadi konflik”, ucapnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Erwin menyampaikan saat ini tahapan pemilu sudah memasuki tahap pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS).
Partisipatif masyarakat diperlukan agar pemutakhiran berjalan lancar. Erwin berharap masyarakat melaporkan apabila ada kerabat, teman atau lain-lainnya yang belum terdaftar DPS menyampaikan ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2023 masih dalam proses pembahasan. Namun tidak jauh berbeda dengan PKPU 2019 lalu, dasar hukumnya tertera pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
“PKPU-nya hampir sama dengan PKPU 2019. Sementara masih dibahas KPU Pusat,” katanya. (Mira/DT)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post