Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi PT BME Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
February 14, 2023
Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi PT BME Dipenjara 4 Tahun

Kedua tersangka kasus korupsi keuangan PT Bontang Migas dan Energi (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Upaya kasasi dua terdakwa kasus korupsi di Bontang Migas Energi (BME) ditolak Mahkamah Agung (MA). Diantaranya dua mantan direktur PT BME Muhammad Taufik dan Kasmiran.

Hasil penolakan kasasi itu berdasarkan putusan MA per (28/12/2022) lalu dengan nomor ketetapan 7746 K/PID.SUS/2022. Selain itu, berdasarkan putusan tersebut kedua terdakwa juga wajib membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing senilai Rp 2,5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, dengan ditolaknya kasasi, kedua terdakwa harus menjalankan hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan.

Kemudian Kasmiran dan M Taufik juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 237 juta. Jika tidak bisa mengembalikan uang maka harta benda dari terdakwa bisa disita oleh negara.

Tetapi jika tidak juga mampu mengembalikannya, terdakwah dikenakan tambahan pidana selama satu tahun. Hal itu berdasarkan hasil putusan PN Samarinda pada Agustus 2022 silam.

“Karena hasil kasasi kedua terdakwa ditolak MA, maka putusan inkrah dan keduanya statusnya sudah terpidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang,” kata Syamsul Arif, seperti dilansir dari Klik Kaltim, Selasa (13/2/2023).

Diketahui sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.

Modus korupsi dari kedua tersangka yakni membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Setelah semua beres kita lakukan eksekusi kepada dua terpidana itu,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Setahun Jelang Pemilu, Bawaslu Bontang Gelar Apel Siaga Pengawasan

Next Post

Siapkan Berkasmu, Beasiswa untuk Mahasiswa Bontang Dibuka Maret

Related Posts

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran
WARTA

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat
WARTA

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat

Next Post
Siapkan Rp 1,65 Miliar, Nominal Beasiswa Tergantung Jumlah Pendaftar

Siapkan Berkasmu, Beasiswa untuk Mahasiswa Bontang Dibuka Maret

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.