DIALEKTIS.CO – Penyelesaian kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara di Bontang Lestari memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memvonis DS, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan dengan pidana 6 tahun penjara.
Kini giliran 3 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bontang.
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengungkapkan tiga tersangka baru itu yakni, mantan Lurah Bontang Lestari berinisial RI, mantan Camat Bontang Selatan berinisial B, dan mantan Kabag Pemerintahan Setkot berinisial N.
“Diduga melakukan pelanggaran administrasi. Melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12) lalu.
Kata dia, penetapan status tersangka RI dan B sebenarnya telah ditetapkan sejak 16 Oktober lalu. Namun berkas keduanya ini masih dikembalikan ke penyidik. Untuk diperdalam petunjuknya.
Ia menargetkan pelimpahan berkas ini akan dilakukan pada Januari 2023 mendatang.
“Tersangka RI dan B masuk dalam satu berkas,” ungkapnya.
Sementara tersangka N yang diketahui masuk dalam tim sembilan panitia pengadaan lahan menjadi berkas tersendiri.
Konon N pernah terjerat kasus serupa yakni pengadaan lahan di Gedung Autis Center, Gedung Kesenian, dan Sarana Olahraga di Kanaan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post