DIALEKTIS.CO – Seorang pria di KM 27, Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar, melapor jadi korban penikaman AN alias Gondrong. Kasus ini buntut kurang bayar utang oleh korban.
Penikaman terjadi di kediaman korban pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan awal kejadian tersangka datang ke rumah korban mengambil barang-barang sekaligus menagih utang.
Terjadi adu mulut, istri korban yang tak lain mantan anak tiri tersangka berusaha menjelaskan bahwa dirinya sudah membayar Rp 2 juta melalui transfer bank.
“Tersangka marah, dia bilang seharusnya kan Rp 3 juta, padahal sudah diberi tahu uangnya baru itu yang ada,” ungkapnya.
Tersangka yang sedari awal tampak emosi lantas menampar korban dan mengenai bagian kepala belakang. Setelah itu, menurut keterangan korban, tersangka terlihat mencabut badik dari pinggangnya.
Melihat itu korban berupaya melarikan diri. Nahas, ia terjatuh dalam posisi itu tersangka mengayunkan badik, namun ditangkis dengan kaki oleh korban hingga mengalami luka.
“Korban ini sekarang statusnya suami dari mantan anak tiri tersangka,” sebutnya.
Berdasar laporan korban, kini tersangka AN masuk dalam radar buruan polisi. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.