Dialektis.co – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mempertimbangkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kebijakan tersebut mengenai pengangktan 100 persen tenaga honorer menjadi P3K. Akan tetapi menurutnya hal ini perlu dipertimbangkan dengan bijak dan tidak lagi merekrut Tenaga Kerja Daerah (TKD) di lingkupnya.
Pasalnya jumlah TKD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota yang dikenal dengan Gammi Bawisnya ini sudah mencapai 3.800 orang. Dengan rincian, TKD sebanyak 1.800 orang sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 2.000 orang.
Ia menilai jumlah pegawai tersebut sudah cukup untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat, baik yang bersinggungan secara langsung maupun tidak langsung. Pasalnya Bontang bukan daerah yang luas, penduduknya berkisar 187 ribu orang.
“Itu sudah mencar di 3 kecamatan dan 15 kelurahan. Tenaga kerjanya sudah cukup melayani masyarakat dan memenuhi kebutuhan pemerintahan,” katanya, Senin (8/7/2024).
Selain itu, belum lama ini ratusan TKD pun lolos diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sehingga beban kerja sudah tidak balance dan merata.
Rustam khawatir hal tersebut justru akan menambah beban anggaran pemerintah. Sebab menurutnya masih banyak kebutuhan daerah lainnya yang membutuhkan anggaran dan biaya.
“Gaji TKD saja sudah Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan gaji P3K hampir mencapai Rp9 juta, bahkan sampai Rp11 juta,” katanya.
Lebih jauh, ia berharap pemerintah tidak serta-merta merekrut dan menambah jumlah TKD lagi. Harus ada kebijakan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harus betul-betul dikaji. Jangan ujug-ujug merekrut tenaga kerja lagi,” tandasnya. (ADV).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg kemudian join.
Discussion about this post