DIALEKTIS.CO, Samarinda – Senin (01/03) lalu, Komisi II DPRD Kaltim Rapat dengar pendapat bersama dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim.
Rapat tersebut membahas tentang Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Disebutkan Raperda itu sudah masuk tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun disinyalir Draf Raperda itu menghilangkan tupoksi dewan yaitu fungsi pengawasan.
Olehnya Komisi II DPRD Kaltim meminta pada Pemprov Kaltim agar dilibatkan dalam hal pengawasan terhadap Perusda itu.
“Terutama, sebelum Perusda menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisi II meminta agar dilakukan konsolidasi dan konsultasi terlebih dahulu bersama Pemprov Kaltim,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu dikonfirmasi, Selasa (02/03).
“Kenapa itu yang kami minta karena pertama adalah Perusda ini kan berubah menjadi Perseroda. Tapi itu kan masih ada campur tangan Pemprov Kaltim. Sehingga itu menjadi bagian tugas kami dalam hal mengawasi baik penambahan modal maupun penyertaan modal Perusda,” jelas Bahar sapaan akrabnya, Senin (1/3/2021).
Dari hal itu, Bahar yang merupakan legislator dari Fraksi PAN juga menjelaskan jika setelah Perusda menjadi Perseroda, maka keputusan nantinya akan diambil melalui Rapat RUPS.
“Saat pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS, maka tertera disitu tidak perlu ada konsultasi dengan dewan. Jadi terserah RUPS. Inilah yang menurut kami itu tidak memuat hak pengawasan DPRD,” sebutnya.
Sehingga, dirinya meminta kepada Pemprov Kaltim untuk melibatkan pengawasan dari Komisi II. Apalagi ketika Perseroda ingin menambah penyertaan modal yang membutuhkan persetujuan dari anggota dewan.
Tetapi, jika yang menentukan keputusan hanya RUPS, tanpa ada sama sekali dengan pengawasa dewan, hal itulah yang ia nilai akan menjadi permasalahan. Ibarat tidak ada lagi hak pengawasan dewan terhadap Perseroda.
“Sebelum RUPS maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan DPRD. Artinya di dalam konsultasi itu siapatau ada masukan-masukan dari dewan,”
“Pasti dewan dalam bentuk hak pengawasannya pasti bertanya ini core bisnisnya seperti apa, ini duit yang mau disertakan untuk apa. Kalau pengawasan ini tidak ditambahkan maka tidak ada hak dewan,” tandasnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post