DIALEKTIS.CO, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub mengatakan, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 tak ada perubahan dari sebelumnya.
Hanya saja kata dia, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan dinas pendidikan Kaltim Rabu (03/03). Ada beberapa hal yang perlu diantisipasi. Hasil evaluasi sistem PPDB sebelumnya.
Rusman mencontohkan seperti di Kota Samarinda. Ada dua Kecamatan blind spot zonasi. Hal itu dianggap menyulitkan orang tua siswa menyekolahkan anaknya jika menggunakan sistem zonasi.
“Maka langkah antisipasinya itu sudah disiapkan. Semua satuan pendidikan yang interlend dengan dua kecamatan itu tetapi dia tidak masuk zonasinya, maka dia diberi ruang. Supaya bisa mengakomodir,” beber Rusman.
Sementara untuk sistem pendaftaran PPDB. Apalgi masih situasi Covid-19. Maka kata Ketua DPW PPP Kaltim ini, tetap menggunakan sistem online. Tetapi dilakukan dua pola.
“Orang tua yang familiar dengan sistem online, dia bisa langsung akses, tapi bagi orang tua yang punya keterbatasan sistem online, diakomodir dengan drive thru atau bisa di sekolah asal, dibimbing,” pungkas legislator dari Fraksi PPP tersebut.
Mengenai kouta penerimaan masih sama yaitu ada untuk zona Afirmasi, zona prestasi dan perpindahan.
“Totalnya 100%. Zonasi 50 %, prestasi 30% dan perpindahan 20%,” tuturnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post