DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, AG (45) pria asal Kelurahan Loktuan tak berkutik saat ditangkap, Senin (2/6/2025) malam.
Saat kediamannya digeledah. Polisi mendapati 27 bungkus paket sabu yang disembunyikan di dalam botol bekas minuman susu fermentasi.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Pernah dihukum 7 tahun penjara,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Pergerakan AG belakangan kembali diintai polisi. Lantaran adanya informasi, ia kembali memulai bisnis haramnya.
Selain barang bukti sabu seberat 11,09 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap, dua sedotan runcing, uang tunai Rp 1.050.000, dan satu unit smartphone.
Menurut AKP Rihard, penangkapan ini sekaligus bukti konsistensi kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika.
Kata dia, pada kasus sebelumnya tersanka AG ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 14 Februari 2020.
Kala itu dia kedapatan mengantongi 22 paket sabu dengan berat bersih 1,62 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah sedotan warna putih, dua buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, satu buah kotak warna hitam bertuliskan BOLD, dan satu unit smartphone. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post