Dialekti.co – Fraksi PKS-NasDem DPRD Kota Bontang menyatakan dukungannya terhadap enam rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bontang yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS-NasDem, Suharno, dalam rapat kerja DPRD yang membahas pendapat Wali Kota Bontang atas dua Raperda inisiatif DPRD sekaligus pandangan fraksi-fraksi terhadap enam Raperda usulan pemerintah daerah, Senin (18/5/2026).
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Bontang dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, mulai dari Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, hingga lurah se-Kota Bontang.
Dalam penyampaiannya, Suharno menilai keenam Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045.
“Regulasi ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan Fraksi PKS-NasDem menerima seluruh Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar pembahasan dilakukan secara teliti dan terbuka dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan daerah harus diarahkan pada terciptanya pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan warga Kota Bontang.
“Harapannya seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bontang,” tutupnya. (*/Adv).








Discussion about this post