DIALEKTIS.CO – Kuasa hukum Pemerintah Kota Bontang, Hamdan Zoelva menegaskan akan segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait tapal batas Bontang-Kutim di Kampung Sidrap.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan hal itu dilakukan, sebab penggugatan ke kedua Mahkamah tersebut berbeda. Gugatan ke MK terkait judicial review terhadap perundang-undangan tapal batas.
Baca juga: Sengketa Tapal Batas di Kampung Sidrap Segera Masuk Peradilan
“Sementara gugatan ke MA terkait Permendagri penetapan tapal batas Sidrap. Gugatan akan layangkan bulan ini (Juli),” ujarnya kepada wartawan usai penandatanganan surat kuasa di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Ahad (9/7/2023) malam tadi.
Dengan segera masuknya gugatan ke MA. Zoelva optimis jelang akhir tahun ini sudah ada hasil putusan terkait polemik tapal batas yang tak kunjung terselesaikan itu.
Baca juga: Agus Haris Minta Pemkot Gugat Tapal Batas Kampung Sidrap ke MK
“Biasanya tiga atau empat bulan selesai. Harapannya pada Oktober atau November harusnya sudah keluar putusan, sesuai harapan kita. Kalaupun tidak, kita akan menyiapkan alternatif lain,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Bontang, Basri Rase menyatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh sebagai langkah akhir guna mendapat kepastian batas wilayah, yang akan berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.
Baca juga: Siapkan 200 Dokumen, Gugatan Tapal Batas Sidrap Semakin Dekat Diajukan
“Apapun hasilnya nanti, Pemkot akan menghargai keputusan hukum. Kita percaya Pak Hamdan sudah berpengalaman. Kita minta doanya dari masyarakat Sidrap, agar perjuangan kita menghasilkan sesuatu yang luar biasa untuk kita. Semoga hasilnya baik,” ucapnya.
Lebih jauh, Basri mengatakan, terkait kebutuhan dokumen selanjutnya pihaknya melalui bagian hukum akan membantu menyiapkan sesuai kebutuhan kuasa hukum. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post