Dialektis.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang tegas melarang pungutan apapun dari pihak sekolah ke siswa, meskipun dengan dalih iuran paguyuban. Hal ini berlaku bagi sekolah negeri.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyatakan pungutan paguyuban tidak boleh dinormalisasi. Terlebih hal itu dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Berpotensi, termasuk praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Kalau aturannya tidak jelas, pasti saya larang itu paguyuban,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Andi Faiz Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah yang Wajibkan Iuran Paguyuban
Abdu Safa menegaskan, Disdikbud ingin menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di Bontang.
Karena itu, setiap kegiatan sekolah yang memerlukan partisipasi dana dari orang tua harus dikelola secara transparan melalui komite sekolah.
“Kita ingin masyarakat tetap percaya pada sekolah. Jangan sampai kegiatan positif malah menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdu Safa menyatakan tidak akan segan menindak kepala sekolah yang nekat melakukan pelanggaran. Ancamannya dikembalikan, jabatan ke posisi guru.
“Kalau tidak mau patuhi aturan, saya kembalikan jadi guru,” ujarnya.
Meski begitu, Abdu Safa menyatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Wali Kota Bontang untuk memastikan setiap kebijakan yang nantinya ia ambil selaras dengan aturan dan prinsip transparansi publik.
“Kami menunggu arahan Wali Kota. Agar langkah ini bisa dijalankan dengan tepat,” pungkasnya.
Baca juga: Dewan Dorong Kartu Bontang Pintar Dijalankan, Sistem Voucher Rp2 Juta Tiap Siswa
Terangnya, kini Disdikbud terus meningkatkan pengawasan serta evaluasi rutin terhadap seluruh satuan pendidikan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya persuasif, atau pencegahan guna memastikan pengelolaan sekolah berjalan sesuai regulasi. (Adv/Mira).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post