Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

Romadhony Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Hingga ke Pedesaan

Redaksi by Redaksi
September 27, 2021
Romadhony Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Hingga ke Pedesaan

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Paser – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali melakukan sosialisasi Perda (Perda) pada 25 September 2021.

Kali ini dia memilih tempat di Kabupaten Paser, tepatnya di gedung serbaguna, jalan kelengkeng, desa Olung, kecamatan Long Ikis.

Anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bagi dia, Perda ini penting diketahui seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah Pedesaan. Bicara soal kasus hukum, mereka juga rentan mengalami hal ini.

“Semua harus tau dulu bahwa kita punya Perda bantuan hukum yang diperuntukkan secara gratis warga yang tidak mampu,”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat dapat memahami langkah apa saja yang harus dilakukan ketika mereka berurusan hukum. Karena banyak hal yang krusial untuk dipahami oleh masyarakat secara luas terkait bantuan hukum.

Pria akrab dipanggil Doni ini menjelaskan, bahwa terdapat tiga objek perkara bantuan hukum dalam Perda bantuan hukum ini. Yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tetapi bagi dia, meskipun negara hadir memberikan bantuan secara gratis, masyarakat tidak mesti harus dengan sengaja melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum. Tetap patuh dan taat atas hukum,”himbaunya.

Untuk diketahui, hingga Perda ini terus di Sosialisasikan, Gubernur Kaltim belum menerbitkan aturan sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaan bagi masyarakat.

“Makanya kita berharap, pak Gubernur segera menerbitkan Pergub maupun petunjuk teknis terkait Perda ini, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Perda ini,” tutup Doni. (Frans/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD Kaltim
ShareTweet
Previous Post

Pupuk Kaltim Komitmen Kembangkan Potensi Mangrove Bontang melalui Server Mang Budi

Next Post

Kampung Nelayan Teluk Dalam Perlu Perhatian, Krisis Air Tawar

Related Posts

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut
WARTA

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif
EKBIS

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 
DPRD Bontang

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 

Next Post
Kampung Nelayan Teluk Dalam Perlu Perhatian, Krisis Air Tawar

Kampung Nelayan Teluk Dalam Perlu Perhatian, Krisis Air Tawar

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.