DIALEKTIS.CO, Paser – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali melakukan sosialisasi Perda (Perda) pada 25 September 2021.
Kali ini dia memilih tempat di Kabupaten Paser, tepatnya di gedung serbaguna, jalan kelengkeng, desa Olung, kecamatan Long Ikis.
Anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Bagi dia, Perda ini penting diketahui seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah Pedesaan. Bicara soal kasus hukum, mereka juga rentan mengalami hal ini.
“Semua harus tau dulu bahwa kita punya Perda bantuan hukum yang diperuntukkan secara gratis warga yang tidak mampu,”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat dapat memahami langkah apa saja yang harus dilakukan ketika mereka berurusan hukum. Karena banyak hal yang krusial untuk dipahami oleh masyarakat secara luas terkait bantuan hukum.
Pria akrab dipanggil Doni ini menjelaskan, bahwa terdapat tiga objek perkara bantuan hukum dalam Perda bantuan hukum ini. Yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tetapi bagi dia, meskipun negara hadir memberikan bantuan secara gratis, masyarakat tidak mesti harus dengan sengaja melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum. Tetap patuh dan taat atas hukum,”himbaunya.
Untuk diketahui, hingga Perda ini terus di Sosialisasikan, Gubernur Kaltim belum menerbitkan aturan sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaan bagi masyarakat.
“Makanya kita berharap, pak Gubernur segera menerbitkan Pergub maupun petunjuk teknis terkait Perda ini, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Perda ini,” tutup Doni. (Frans/Yud)
Discussion about this post