DIALEKTIS.CO – Mulai menghangatnya suhu politik jelang Pilkada 2024 di Kota Bontang ternyata turut memberi dapak positif bagi penerimaan pajak di sektor reklame. Tingkat ketaatan calon kontestan dalam membayar pajak baliho berunsur pencitraan itu pun patut diapresiasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat hingga pekan ke-empat Juni 2024 capaian pendapatan pajak reklame sudah berada di angka Rp778.418.474,50. Padahal, sebelumnya dalam setahun ini Pemkot Bontang hanya menargetkan penerimaan sebesar Rp 400.932.000.
Artinya, pada 6 bulan atau semester pertama 2024 ini capaiannya sudah surplus sebesar Rp 377.486.474 atau 194 persen.
Baca Juga: Target Pajak Daerah Bontang Naik jadi Rp 148 Miliar, Kontribusi Pajak Hiburan
“Tahun politik. Realisasi pajak reklame kita ikut melonjak,” kata Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Bontang, Vinson.
Menurutnya, kebijakan terkait regulasi pajak reklame dari aspek politik yang sebelumnya nihil. Kini meningkat, usai penyesuaian penerapan regulasi. Utamanya reklame pencitraan di luar masa kampanye.
“Reklame yang terpasang bukan resmi dari KPU,” tuturnya.
Baca Juga: Target Retrebusi Daerah Bontang Naik jadi Rp 4 Miliar, Banyak Sumber Baru
Meski begitu, Bapendabelum bisa memastikan apakah akan menaikkan target di APBD Perubahan mendatang. Sebab saat ini masih dalam pembahasan.
Terangnya, sejatinya kurun tiga tahun belakangan capaian pajak reklame di Kota Bontang cukup tinggi.
Pada 2021 lalu realisasinya mencapai Rp 796.235.554. Setahun berselang angkanya naik yakni Rp1.047.690.982,50. Tahun lalu kembali meningkat menjadi Rp1.126.670.784,25.
Pajak reklame ini diatur dalam Perda 9/2010 terkait pajak daerah. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Mulai dari billboard, videotron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, film, hingga pergaan.
Baca Juga: Tunggakan Pajak PBB Capai 60 Persen, Bontang Masih Andalkan PBB Perusahaan
Adapun tidak masuk obyek pajak reklame ialah penyelenggaran reklame di media massa, label atau produk yang diperdagangkan, nama pengenal usaha yang dipasang pada bangunan tempat usaha, reklame yang diselenggarakan pemerintah, reklame bersifat imbauan, dan reklame sosial yang tidak bersifat komersial.
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post