Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

PT PSE Bantah Lakukan Union Busting, Sebut PHK CS RSUD Murni Penilaian Kinerja

by Redaksi
February 10, 2023
Lagi, Dua Pasien Positif Covid-19 di Bontang Dinyatakan Sembuh

RSUD Taman Husada Bontang (Foto/dialektis.co)

DIALEKTIS.CO – PT Prima Solid Energik (PSE) membantah dituding telah melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja atau union busting, sebagaimana dikemukakan Supriyadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (DPC FSP) Kota Bontang.

Direktur PT. PSE, Adi Sukardi menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga Cleaning Service di RSUD Taman Husada Bontang murni terkait penilaian kinerja. Tidak ada kaitannya dengan keterlibatan pekerja pada serikat.

“Memang kinerja mereka kurang baik. RSUD itu pelayanan umum, tentu kami dituntut memberi yang terbaik. Memang salah satu yang di PHK Ketuanya, kami sudah beri teguran lisan dan tertulis, namun tidak ada perbaikan kinerja,” kata Adi kepada media ini, Jumat (10/2) Pagi.

Dari 5 Cleaning Service yang masuk evaluasi kinerja. Kata dia, hanya satu pekerja yang dinilai mau melakukan perbaikan. Sehingga diputuskan 4 pekerja yang di-PHK, itu pun dengan memberi kesempatan untuk berunding mengklarifiasi, namun tidak digunakan.

“Ada hak dan kewajiban. Kami tidak dapat mentolelir karyawan yang tidak professional. Contohnya meninggalkan pekerjaan tanpa izin, tidak patuh dengan arahan pengawas di lapangan. Jadi saya tidak mem-PHK tanpa alasan,” tuturnya.

Dikonformasi terkait tidak adanya perjajian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan pekerja. Adi justru menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan terbentuknya Unit Kerja Serikat Pekerja (PUK SP) CS RSUD. Sebab itu, pihaknya sementara hanya memberlakukan peraturan perusahaan.

Manajer Oprasional PT. PSE, Fransiska menambahkan perlu diketahui sebagai perusahaan outsorcing pihaknya hanya menempatkan satu supervisor untuk mengawasi pekerjaan Cleaning Service di RSUD. Untuk itu, penialian kinerja sepenuhnya dari manajemen Rumah Sakit.

“Ada semua data monitoringnya. Misalnya adal laporan ruangan edelweiss tidak bersih, siapa penanggung jawabnya itu yang kami tegur. Kalau ada perbaikan kinerja pasti tidak ada masalah, ini sepenuhnya soal kinerja,” terangnya.

Selanjutnya, Fransiska menyatakan terkait perundingan pihaknya telah berupaya memberi ruang kepada pekerja untuk melakukan perundingan guna mencari solusi bersama namun terkesan enggan digunakan. Atas dasar itu, pihaknya telah bersurat ke Dinas Tenagakerja (Disnaker) terkait persoalan tersebut.

Senada, Pandi Ilham selaku Manajemen PT. PSE menyayangkan sikap pekerja yang sebelumnya diundang untuk membahas secara internal, namun langsung melibatkan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja.

Ia menilai harusnya persoalan ini dibahas terlebih dahulu secara Bipartit yang nantinya salinanya disampaikan ke Disnaker. Jika tidak ditemui kata sepakat baru bisa melibatkan pihak luar, guna pembahasan Tripartit.

“Kami tidak anti serikat, tapi ya ikuti alur prosedurnya lah,” pungkasnya.

Baca juga: Soal PHK CS RSUD, DPC FSP Bontang Tuding Kontraktor Lakukan Union Busting

Sebelumnya diwartakan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (DPC FSP) Kota Bontang sebagai induk organisasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja (PUK SP) CS RSUD meminta kontraktor pelaksana kegiatan Cleaning Service di RSUD Taman Husada untuk membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerjanya.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Ketua DPC FSP Bontang Supriyadi setelah mendapat informasi sejumlah anggotanya menjadi korban PHK sepihak. Menyusul dikelurkannya surat per tanggal 6 Februari 2023 dengan nomor surat 027/PSE-RSUD/II/2023 tentang Pemberitahuan berakhirnya kontrak kerja.

Supriyadi menuding proses PHK tersebut melanggar UU Ketenaga Kerjaan. Mengingat isi surat menyatakan pekerja berakhir kontraknya tanggal 31 januari 2023. Sedangkan dalam aturan ketenaga kerjaan, pemberitahuan berakhirnya kontrak kerja minimal 7 hari sebelum berakhir kontrak. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Previous Post

Soal PHK CS RSUD, DPC FSP Bontang Tuding Kontraktor Lakukan Union Busting

Next Post

KIKA Catat 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik, Nomor 5 Soal UKT

Related Posts

Jokowi Target Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II di Atas 7 Persen
WARTA

Presiden Jokowi Beriarahan Pejabat Tidak Gelar Bukber

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  
WARTA

Subuh Tadi Warga Berbas Pantai Bubarkan Balap Liar, Satu Motor Ditahan  

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda
WARTA

Viral Bawa 3 Kotak Bika Ambon Penumpang Didenda Rp 2 Juta, Ini Kata Garuda

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar
WARTA

Pasutri di Guntung Ditangkap Polisi, Barang Bukti 23 Bungkus Sabu Siap Edar

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga: Trimakasih DPR 
WARTA

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Airlangga: Trimakasih DPR 

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Jodoh Muara Badak
WARTA

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Jodoh Muara Badak

Next Post
KIKA Catat 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik, Nomor 5 Soal UKT

KIKA Catat 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik, Nomor 5 Soal UKT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.