Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

PT PSE Bantah Lakukan Union Busting, Sebut PHK CS RSUD Murni Penilaian Kinerja

Redaksi by Redaksi
February 10, 2023
Lagi, Dua Pasien Positif Covid-19 di Bontang Dinyatakan Sembuh

RSUD Taman Husada Bontang (Foto/dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – PT Prima Solid Energik (PSE) membantah dituding telah melakukan pemberangusan terhadap serikat pekerja atau union busting, sebagaimana dikemukakan Supriyadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (DPC FSP) Kota Bontang.

Direktur PT. PSE, Adi Sukardi menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga Cleaning Service di RSUD Taman Husada Bontang murni terkait penilaian kinerja. Tidak ada kaitannya dengan keterlibatan pekerja pada serikat.

“Memang kinerja mereka kurang baik. RSUD itu pelayanan umum, tentu kami dituntut memberi yang terbaik. Memang salah satu yang di PHK Ketuanya, kami sudah beri teguran lisan dan tertulis, namun tidak ada perbaikan kinerja,” kata Adi kepada media ini, Jumat (10/2) Pagi.

Dari 5 Cleaning Service yang masuk evaluasi kinerja. Kata dia, hanya satu pekerja yang dinilai mau melakukan perbaikan. Sehingga diputuskan 4 pekerja yang di-PHK, itu pun dengan memberi kesempatan untuk berunding mengklarifiasi, namun tidak digunakan.

“Ada hak dan kewajiban. Kami tidak dapat mentolelir karyawan yang tidak professional. Contohnya meninggalkan pekerjaan tanpa izin, tidak patuh dengan arahan pengawas di lapangan. Jadi saya tidak mem-PHK tanpa alasan,” tuturnya.

Dikonformasi terkait tidak adanya perjajian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan pekerja. Adi justru menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan terbentuknya Unit Kerja Serikat Pekerja (PUK SP) CS RSUD. Sebab itu, pihaknya sementara hanya memberlakukan peraturan perusahaan.

Manajer Oprasional PT. PSE, Fransiska menambahkan perlu diketahui sebagai perusahaan outsorcing pihaknya hanya menempatkan satu supervisor untuk mengawasi pekerjaan Cleaning Service di RSUD. Untuk itu, penialian kinerja sepenuhnya dari manajemen Rumah Sakit.

“Ada semua data monitoringnya. Misalnya adal laporan ruangan edelweiss tidak bersih, siapa penanggung jawabnya itu yang kami tegur. Kalau ada perbaikan kinerja pasti tidak ada masalah, ini sepenuhnya soal kinerja,” terangnya.

Selanjutnya, Fransiska menyatakan terkait perundingan pihaknya telah berupaya memberi ruang kepada pekerja untuk melakukan perundingan guna mencari solusi bersama namun terkesan enggan digunakan. Atas dasar itu, pihaknya telah bersurat ke Dinas Tenagakerja (Disnaker) terkait persoalan tersebut.

Senada, Pandi Ilham selaku Manajemen PT. PSE menyayangkan sikap pekerja yang sebelumnya diundang untuk membahas secara internal, namun langsung melibatkan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja.

Ia menilai harusnya persoalan ini dibahas terlebih dahulu secara Bipartit yang nantinya salinanya disampaikan ke Disnaker. Jika tidak ditemui kata sepakat baru bisa melibatkan pihak luar, guna pembahasan Tripartit.

“Kami tidak anti serikat, tapi ya ikuti alur prosedurnya lah,” pungkasnya.

Baca juga: Soal PHK CS RSUD, DPC FSP Bontang Tuding Kontraktor Lakukan Union Busting

Sebelumnya diwartakan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (DPC FSP) Kota Bontang sebagai induk organisasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja (PUK SP) CS RSUD meminta kontraktor pelaksana kegiatan Cleaning Service di RSUD Taman Husada untuk membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerjanya.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Ketua DPC FSP Bontang Supriyadi setelah mendapat informasi sejumlah anggotanya menjadi korban PHK sepihak. Menyusul dikelurkannya surat per tanggal 6 Februari 2023 dengan nomor surat 027/PSE-RSUD/II/2023 tentang Pemberitahuan berakhirnya kontrak kerja.

Supriyadi menuding proses PHK tersebut melanggar UU Ketenaga Kerjaan. Mengingat isi surat menyatakan pekerja berakhir kontraknya tanggal 31 januari 2023. Sedangkan dalam aturan ketenaga kerjaan, pemberitahuan berakhirnya kontrak kerja minimal 7 hari sebelum berakhir kontrak. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Soal PHK CS RSUD, DPC FSP Bontang Tuding Kontraktor Lakukan Union Busting

Next Post

KIKA Catat 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik, Nomor 5 Soal UKT

Related Posts

DIGINOVA 2025: Mahasiswa ILKOM UDINUS Sukses Gaet Antusiasme Pelajar SMKN 1
WARTA

DIGINOVA 2025: Mahasiswa ILKOM UDINUS Sukses Gaet Antusiasme Pelajar SMKN 1

Rumah Warga di Berbas Pantai Terbakar Dini Hari, Damkar Gercep Padamkan Api
WARTA

Rumah Warga di Berbas Pantai Terbakar Dini Hari, Damkar Gercep Padamkan Api

Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah Imbau Sopir Truk Material Tutup Bak
WARTA

Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah Imbau Sopir Truk Material Tutup Bak

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang
EKBIS

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

Warga Minta Dishub Bontang Awasi Ketat Truk Material, Cegah Tumpah di Jalan
WARTA

Warga Minta Dishub Bontang Awasi Ketat Truk Material, Cegah Tumpah di Jalan

Cerita Emak-emak di Bontang Keluhkan Pegendara yang Merokok Saat Berkendara
WARTA

Cerita Emak-emak di Bontang Keluhkan Pegendara yang Merokok Saat Berkendara

Next Post
KIKA Catat 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik, Nomor 5 Soal UKT

KIKA Catat 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik, Nomor 5 Soal UKT

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1312-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312-mu