DIALEKTIS.CO – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, menangkap dua orang pemuda karena didapati mengantongi paket sabu dan diduga terlibat jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berkat bantuan dari informasi masyarakat. Dalam penangkapan ini kami juga mendapati barang bukti, jadi kasusnya langsung diproses hukum,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasar Reskoba AKP Rihard Nicon Lumban Toruan, Kamis (25/4).
Dua tersangka tersebut ialah, RYM (25) warga Bontang Kuala dan YH (26) warga Tanjung Laut. Keduanya dibekuk di Jalan WR Supratman RT 26, Berbas Tengah, Rabu (24/4) sore kemarin.
Awalnya polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di TKP penangkapan. Setelah dilakukan pengintaian, diyakini info itu benar dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan badan. Dari RYM, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan uang tunai Rp 200 ribu, serta satu unit handphone yang diduga jadi sarana transaksi.
Sementara dari YH, polisi turut mengamankan barang bukti 1 paket sabu dan satu unit handphone merk realme.
“Keduanya, berserta barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post