DIALEKTIS.CO – Seorang pegetap bahan bakar minyak (BBM) di tangkap Polisi di Kota Bontang, sebab kedapatan mengangkut 195 liter pertalite yang dimuat dalam 9 jeriken kapasitas 20 liter dan 3 jeriken kapasitas 5 liter, Sabtu (20/4/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus ini terungkap lantaran petugas patroli curiga dengan aktivitas yang dilakukan pelaku.
Pelaku yang menggunakan mobil jenis Dahatsu terpantau berulang kali mengisi bahan bakar di SPBU Kilometer 8.
Benar saja, saat dibuntuti polisi mendapati pria berinisial P (39) warga Bontang Lestari itu mengetap BBM subsidi pertalite.
“Kendaraannya dihentikan Unit Il Tipidter di Jalan Urip Sumoharjo RT 12, Bontang Lestari. Didapati barang bukti, pelaku membeli langsung di SPBU untuk dijual kembali,” ujarnya.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami modus tersangka. Sejauh ini, pengakuan setiap kali tersangka selesai mengisi langsung ditumpah menggunakan jeriken yang dibawanya.
“Kita amankan dulu, modusnya masih didalami,” sambungnya.
Selain pertalite dalam 9 jerigen 20 liter dan 3 jerigen 5 liter. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa selang, corong , ember, ponsel, barcode pertamina, serta mobil yang digunakan untuk mengetap.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post