Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

195 Liter Pertalite Ditimbun, Sehari 3 Kali Bolak-balik Pakai Daihatsu di SPBU KM 8 Bontang

Redaksi by Redaksi
April 22, 2024
195 Liter Pertalite Ditimbun, Sehari 3 Kali Bolak-balik Pakai Daihatsu di SPBU KM 8 Bontang

Barang Bukti Pengetap (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Seorang pegetap bahan bakar minyak (BBM) di tangkap Polisi di Kota Bontang, sebab kedapatan mengangkut 195 liter pertalite yang dimuat dalam 9 jeriken kapasitas 20 liter dan 3 jeriken kapasitas 5 liter, Sabtu (20/4/2024) malam.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus ini terungkap lantaran petugas patroli curiga dengan aktivitas yang dilakukan pelaku.

Pelaku yang menggunakan mobil jenis Dahatsu terpantau berulang kali mengisi bahan bakar di SPBU Kilometer 8.

Benar saja, saat dibuntuti polisi mendapati pria berinisial P (39) warga Bontang Lestari itu mengetap BBM subsidi pertalite.

“Kendaraannya dihentikan Unit Il Tipidter di Jalan Urip Sumoharjo RT 12, Bontang Lestari. Didapati barang bukti, pelaku membeli langsung di SPBU untuk dijual kembali,” ujarnya.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami modus tersangka. Sejauh ini, pengakuan setiap kali tersangka selesai mengisi langsung ditumpah menggunakan jeriken yang dibawanya.

“Kita amankan dulu, modusnya masih didalami,” sambungnya.

Selain pertalite dalam 9 jerigen 20 liter dan 3 jerigen 5 liter. Polisi turut mengamankan  sejumlah barang bukti berupa selang, corong , ember, ponsel, barcode pertamina, serta mobil yang digunakan untuk mengetap.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Kebakaran Lahan di Sempayang Nyaris Merembet ke Pemukiman, Damkar Temukan Bekas Rintisan

Next Post

Kebakaran Lahan Terjadi di Kanaan, BPBD dan Damkar Masih Berjibaku  

Related Posts

Pro Kontra Tarif Fasilitas Pemerintah, AH: Perda Bukan Barang Suci, Tak Boleh Memberatkan
WARTA

Bantah Isu Naikkan Tarif PBB, Pemkot Bontang Lebih Pilih Efisiensi Anggaran

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT
EKBIS

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Next Post
Kebakaran Lahan Terjadi di Kanaan, BPBD dan Damkar Masih Berjibaku  

Kebakaran Lahan Terjadi di Kanaan, BPBD dan Damkar Masih Berjibaku  

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.