Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

KIKA Catat 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik, Nomor 5 Soal UKT

Redefinisi Kebebasan Akademik di Era Neo-Fasis: Tren Pelanggaran Kebebasan Akademik 2022 dan Outlook Kebebasan Akademik pada 2023

Redaksi by Redaksi
February 10, 2023
KIKA Catat 11 Model Pelanggaran Kebebasan Akademik, Nomor 5 Soal UKT

Pertemuan Tahunan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Situasi kebebasan akademik di Indonesia pada tahun 2022 dan proyeksi untuk perlindungan dan penghormatan kebebasan akademik di tahun 2023 telah dilakukan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dalam pertemuan tahunan KIKA yang diselenggarakan di Kampung Limasan Tonjong, Kabupaten Bogor, 9-10 Februari 2023.

Setidaknya, ada beberapa temuan model tren pelanggaran kebebasan akademik yang dipotret KIKA pada tahun ini.

Pada pidato pengantarnya, Dewan Pengarah KIKA, Dr.Riwanto Tirtosudharmo mengingatkan, bahwa insan akademik merupakan mereka yang memiliki concern terhadap kebebasan akademik, tidak harus dari perguruan tinggi, namun bisa juga berasal dari Lembaga penelitian maupun organisasi lainnya yang menjalankan keilmuannya dan mempertahankan pikiran kritisnya.

KIKA melihat selama ini yang menjadi persoalan pelanggaran kebebasan akademik mulai dari faktor pembayaran UKT dan angka pengangguran yang sangat tinggi, hal tersebut berkaitan juga dengan komersialisasi pendidikan danpola industrialisasi perguruan tinggi, dampak liberalisasi pendidikan menciptakan perguruan tinggi mengalami penundukan pada kuasa politik dan pasar.

Sepanjang 2022, KIKA mendampingi berbagai kasus pelanggaran kebebasan akademik, ada 43 kasus yang didampingi oleh KIKA, angka ini cenderung naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 29 kasus. Berdasarkan kasus tersebut, Dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik.

KIKA mencatat ada 11 model pelanggaran kebebasan akademik, adapun tekanan dan ancaman tersebut ditandai dengan: (1). Serangan digital bagi akademisi yang melakukan kritik akademik; (2). Tekanan dan terror terhadap aksi mahasiswa; (3). Kesaksian ahli dosen dipidana; (4). Dugaan korupsi di perguruan tinggi yang menjadi ancaman.

(5). Protes isu UKT dan ancaman bagi mahasiswa (aksi diam di Unhas, #UniversitasGagalMerakyat di UGM, trending twitter terkait UKT di UNY). (6). Praktik transaksi gelap dan jual beli pengaruh dalam penulisan jurnal internasional scopus untuk isu jurnal.

(7). Legitimasi kebenaran pemerintah dan penundukan ilmu, salah satunya menyerang peneliti asing (kasus KLHK); (8). Upaya penundukan akademisi untuk melegitimasi berbagai proyek strategis nasional dan konflik agararia ((PSN di Wadas, Kinipan, dan Pakel).

(9). Peleburan lembaga Riset di BRIN; (10). Situasi kampus yang feudal dan kegagalan membentuk serikat dosen; (11). Tidak terselesainya pelanggaran kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Teror ke akademisi dan masyarakat sipil terus menerus terjadi tanpa ada upaya maju perlindungannya di level negara maupun institusi perguruan tinggi. Hal ini meningkat dalam setahun terakhir.

Apa yang terjadi kasus-kasus kebebasan akademik sepanjang tahun 2022, sebenarnya hanya mengulang peristiwa-peristiwa serangan yang terus menerus terjadi sejak 2015.

Maka dari itu, KIKA kembali mengingatkan Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, khususnya prinsip 2, 3, dan, 4 terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan.

Mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas.

Outlook kebebasan akademik pada tahun 2023, semakin menguatnya otoritas kampus yang berkelindan dengan kepentingan oligark akan memperberat agenda perlindungan dan pemajuan kebebasan akademik.

Termasuk, berbagai upaya neo-fasis negara dengan tetap melanggengkan berbagai produk undang-undang “karet”, seperti UU ITE, Perppu Cipta Kerja, UU No.2 Tahun 2022 tentang KUHP, Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk dengan menggunakan kekuasannya untuk menundukan sains, dan menjadikan suara insan akademik kian tak bermakna.

Seharusnya, ruang demokrasi masyarakat sipil dan kebebasan akademik semakin melembaga, dengan mengutamakan kepada otonomi perguruan tinggi, termasuk melindungi segenap insan akademik dari upaya represi, pendisiplinan, dan pembatasan. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

PT PSE Bantah Lakukan Union Busting, Sebut PHK CS RSUD Murni Penilaian Kinerja

Next Post

1,2 Hektare Lahan di Bonles Terbakar, Damkar Berjibaku Agar Tidak Meluas

Related Posts

Menikmati Udara Pagi dan Senyum Elok Warga Kampung Nelayan Selambai
KOLOM

Menikmati Udara Pagi dan Senyum Elok Warga Kampung Nelayan Selambai

Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina
KOLOM

Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 
KOLOM

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
KOLOM

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Next Post
1,2 Hektare Lahan di Bonles Terbakar, Damkar Berjibaku Agar Tidak Meluas

1,2 Hektare Lahan di Bonles Terbakar, Damkar Berjibaku Agar Tidak Meluas

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.