Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Soal PHK CS RSUD, DPC FSP Bontang Tuding Kontraktor Lakukan Union Busting

Redaksi by Redaksi
February 9, 2023
Soal PHK CS RSUD, DPC FSP Bontang Tuding Kontraktor Lakukan Union Busting
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (DPC FSP) Kota Bontang sebagai induk organisasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja (PUK SP) CS RSUD meminta kontraktor pelaksana kegiatan Cleaning Service di RSUD Taman Husada untuk membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerjanya.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Ketua DPC FSP Bontang Supriyadi setelah mendapat informasi sejumlah anggotanya menjadi korban PHK sepihak. Menyusul dikelurkannya surat per tanggal 6 Februari 2023 dengan nomor surat 027/PSE-RSUD/II/2023 tentang Pemberitahuan berakhirnya kontrak kerja.

Supriyadi menuding proses PHK tersebut melanggar UU Ketenaga Kerjaan. Mengingat isi surat menyatakan pekerja berakhir kontraknya tanggal 31 januari 2023. Sedangkan dalam aturan ketenaga kerjaan, pemberitahuan berakhirnya kontrak kerja minimal 7 hari sebelum berakhir kontrak.

“Sejak ditunjuk menjadi pelaksana kegiatan CS menggantikan perusahaan pelaksana sebelumnya. PT. PSE tidak pernah membuat kontrak kerja dengan pekerjanya. Ini tentu menjadi pertanyaan, kenapa bisa mengatakan bahwa teman-teman CS RSUD berakhir kontraknya tanggal 31 Januari 2023?,” ujarnya kepada media ini, Kamis (9/2).

Baca juga: PT PSE Bantah Lakukan Union Busting, Sebut PHK CS RSUD Murni Penilaian Kinerja

Ia menuding kontraktor pelaksana telah melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting). Pasalnya, sejak Agustus 2022 PUK SP CS RSUD telah terbentuk namun tidak perhan diajak berunding. Bahkan, dari daftar nama pekerja yang dihabisi salah satunya adalah pengurus teras PUK SP CS RSUD.

“Sebagai tenaga Alih Daya, pekerja CS RSUD jelas haknya dilindungi oleh Perda Kota Bontang No.11 Tahun 2018. Dan lebih jauh, kami atas nama DPC FSP bisa saja meminta kepada Pemerintah sebagai bentuk penegakan aturan untuk menjalankan amanah pasal 12A dari Perda No.11 tahun 2018,” tegasnya.

Sekretaris DPC FSP KEP Bontang Supriono menambahkan, terkait persoalan ini DPC FSP telah bersurat kepada Disnaker Bontang untuk membuka ruang mediasi Tripartit. Agar dapat dilakukan pertemuan antara Karyawan yang didampingi DPC FSP, Perusahaan Kontraktor Pelaksana, Pemberi Kerja (RSUD Taman Husada) dan Pemerintah Disnaker.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Taman Husada Viki Rizqi Riadi enggan berbicara banyak terkait persoalan ini. Ia menyatakan silahkan ditanyakan langsung kepada Serikat Pekerja, para pekrja CS dan PT. PSE.

“Kami saat ini sedang fokus perbaikkan pelayanan RS, yah dan kebetulan saya sedang perbaikkan manajemen keselamatan pasien. Banyak PR di RS untuk perbaikkan pelayanan, terimakasih atas support temen-teman,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. PSE selaku perusahaan pelaksana kegiatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: SP KEP
ShareTweetShare
Previous Post

Herdi Jaffar Resmi Pimpin Forum Jurnalis Bontang

Next Post

PT PSE Bantah Lakukan Union Busting, Sebut PHK CS RSUD Murni Penilaian Kinerja

Related Posts

Fungsikan Gedung Baru, Layanan Uji KIR Dipindah ke Bontang Lestari
WARTA

Fungsikan Gedung Baru, Layanan Uji KIR Dipindah ke Bontang Lestari

Meriahkan Indonesia Quality Expo 2023, Pupuk Kaltim Dorong Usaha Binaan Hadirkan Produk Sesuai Standar SNI
EKBIS

Meriahkan Indonesia Quality Expo 2023, Pupuk Kaltim Dorong Usaha Binaan Hadirkan Produk Sesuai Standar SNI

3 Buaya di Penangkaran Teritip Dipindahkan ke LK Satwa Gunung Bayan Lestari
WARTA

3 Buaya di Penangkaran Teritip Dipindahkan ke LK Satwa Gunung Bayan Lestari

Berikut Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Guru Nasional 2023
GAYA HIDUP

Berikut Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Guru Nasional 2023

KPK: Pejabat Minta THR “Gratifikasi” dari Luar Kantor Bisa Dipidana
WARTA

KPK Lakukan OTT di Kaltim, 11 Orang Ditahan Terkait Suap Pengadaan Barang & Jasa

Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Madani Senilai Rp1,4 Miliar
EKBIS

Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Madani Senilai Rp1,4 Miliar

Next Post
Lagi, Dua Pasien Positif Covid-19 di Bontang Dinyatakan Sembuh

PT PSE Bantah Lakukan Union Busting, Sebut PHK CS RSUD Murni Penilaian Kinerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.