Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Penerapan Jam Malam Dinilai Berpengaruh Negatif Terhadap PAD

by Redaksi
October 19, 2020
Penerapan Jam Malam Dinilai Berpengaruh Negatif Terhadap PAD

Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian (Foto/Mira)

Penerapan jam malam yang akan diberlakukan Pemerintah Kota Bontang dinilai akan berpengaruh negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana rata-rata pemasukannya dari pungutan pajak.

Pasalnya, penerapannya dipercaya bakal memberatkan masyarakat. Terlebih pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kalau jam malam hanya berlaku sampak jam 10 malam, maka kasihan kafe-kafe dan UKM lainnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Sigit Alfian saat ditemui, Senin (19/10/2020).

Kata dia, dalam kondisi seperti saat ini. Seharusnya pemerintah berterimakasih, karena UMKM dan Kafe justru bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.

Menurut Sigit, instruksi Pemerintah Pusat untuk menerapkan New Normal sudah bisa mengatasi permasalahan Covid-19 serta membangkitkan perekonomian, khususnya Bontang.

“Cukup dengan rajin mencuci tangan, jaga jarak dan memakai masker dan tidak berkumpul, sama-sama menjaga,” ujarnya.

Sigit Alfian pun mengaku tidak setuju dengan peraturan jam malam ini. Karena berimbas pada PAD, namun demikian dirinya tetap menghormati keputusan Pemkot Bontang.

“Peraturan ini sangat berimbas ke PAD kita,” tutupnya.

Terpisah, sebelumnya Pemkot Bontang merencanakan pengaturan jam malam. Sebagai salah satu upaya menekan angka kasus paparan Covid-19. Namun terjadi perbedaan pandangan di kalangan pejabat sehubungan rencana ini.

Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi menegaskan saat ini draf regulasi Perwali telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk mendapat persetujuan sebelum diterapkan.

“Kalau Perwali dulu itu kurang keras,” kata Riza.

Dalam Perwali baru nantinya terdapat pengaturan jam malam dan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait jam malam, masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Antara durasi pukul 22.00 Wita hingga 03.00 Wita.

“Berhenti sampai jam 22.00 Wita menyasar semua ruas jalan. Sebenarnya ini siang juga dibatasi. Artinya tidak berkerumun, menjaga jarak, dan pemakaian masker,” ucapnya.

Permasalahan saat ini masyarakat dipandang kurang disiplin terhadap prokes. Hal ini mengacu banyaknya jumlah pelanggaran prokes yang dijaring oleh Satgas Penanganan Covid-19. (Mir/Yud).

Previous Post

Putra Adi Darma Beber Gagasan Ayahnya Bangun Rumah Milenial Bontang

Next Post

Soroti Pemakaman Covid-19, Nursalam: Jangan Membolak-Balikkan Fakta

Next Post
Soroti Pemakaman Covid-19, Nursalam: Jangan Membolak-Balikkan Fakta

Soroti Pemakaman Covid-19, Nursalam: Jangan Membolak-Balikkan Fakta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.